KN alias Kus, kuli bangunan pelaku pencurian Blower AC yang kini telah ditahan di Mapolsek Tebing Tinggi. (PALAPAPOS/RONAL)
TEBINGTINGGI - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Tomson Simanjuntak, Selasa (6/4/2021) pukul 13.00 WIB berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku yang diduga berinisial KN alias Kus (42) warga Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sehari-harinya ini bekerja sebagai kuli bangunan kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (7/4/2021) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curat yang dilakukan dikediaman pelaku di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
Diungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Minggu (4/4/2021) pagi pukul 08.00 WIB, saat itu, M Riki Adriansyah (34) warga Jalan Waringin II Perumnas Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, datang dan melihat jika satu unit Blower AC yang sebelumnya terpasang di dinding luar rumahnya di Komplek Perumahan Bendung Bajayu Dusun II, Desa Paya Pasir Sergai telah hilang dicuri orang.
Mengetahui kejadian ini, korban M Riki Ardiansyah kemudian memanggil Edi yang setiap malam bertugas menjaga rumahnya tersebut. Namun Edi mengaku tidak mengetahui jika Blower AC telah hilang. Yakin jika blower AC tersebut di curi, korban bersama Edi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi pada Selasa (6/4/2021).
"Dari penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 1 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah kunci pas ukuran 14/15, kepingan kaca nako yang pecah serta 1 unit blower AC yang sudah dipreteli," ungkap AKP Josua Nainggolan.
Akibat pencurian ini, korban mengaku terpaksa harus mengalami kerugian hingga sebesar Rp 3 juta rupiah. Sementara atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(nal)
Penulis : Ronal Pasaribu
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment