FSPMI Kabupaten Bekasi gelar aksi massa di depan pintu masuk kantor Pemda.(PALAPAPOS/HAFIZ)
BEKASI - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2021 masih menjadi isue sentral bagi FSPMI Kabupaten Bekasi. Untuk itu, pihaknya kembali menggelar aksi massa di depan kantor Pemda pada Senin (12/4/2021).
Seruan ini didasari atas penetapan kebijakan UMSK yang belum dibahas. Padahal UU Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu tetap memberlakukan kebijakan tersebut. Oleh karenanya, FSPMI kembali aksi mempertanyakan kinerja stakeholder.
"Padahal sudah jelas, perihal UMSK sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021. Jadi, tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk mengulur waktu lagi," kata Amir Jorlap Aksi..
Ratusan buruh Menyerbu Pemda yang sudah dijaga ketat oleh aparatur kepolisian serta Satpol PP. Dalam tuntutannya, orator aksi menyampaikan tuntutan yang mereka bawa diantaranya terkait ketetapan UMSK tahun 2021, pembayaran penuh THR 2021, dugaan kasus korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan, hingga pencabutan UU Cipta Kerja.
"Hari ini adalah wujud dari tidak adanya respon dari pemerintah daerah yang tak memperdulikan aspirasi para buruh. Hal ini sudah tiga bulan sejak pertama kali kita mengirim surat ke Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pasalnya, rencana yang seharusnya sudah ditetapkan pada awal tahun ini nyatanya masih belum ada kepastian untuk dibahas. Kendati demikian, pihak FSPMI dapat bernegosiasi dengan perwakilan Disnaker dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi guna mencari solusi.
"Tidak banyak yang disampaikan oleh perwakilan Disnaker menyoal UMSK. Kami harap Dewan Pengupahan beserta instansi terkait supaya merekomendasikan UMSK 2021 dan memfasilitasi kami beserta APINDO terkait perundingan tersebut," Pungkas Amir.(fiz)
Penulis : Hafiz
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment