Puluhan Pekerja yang tergabung dalam FSPMI menggelar aksi di Pemkot Bekasi.
BEKASI - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi, (Senin 12/4/2021).
Aksi tersebut dilakukan lantaran sejumlah buruh tersebut menolak jika adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil oleh perusahaan.
"Kami meminta agar Walikota Bekasi membuat surat edaran untuk perusahaan di Kota Bekasi agar pembayaran THR di bayar secara full bukan lagi di cicil," tegas Dewan Pengupahan FSPMI Kota Bekasi Muhammad Indrayana.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, perusahaan harus mentaati edaran Kementerian Ketenagakerjaan dimana pembayaran THR wajib dilakukan H-7 sebelum hari raya keagamaan. Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Saya akan sampaikan kepada pak Walikota untuk dapat menyampaikan aspirasi buruh kepada perusahaan. Tentunya soal pembayaranTHR harus dibayarkan secara penuh. Kami juga sudah memiliki surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan," pungkasnya.(yud)
Penulis : Yudha
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment