Panbers (reverbnation)
“Lagu “Gereja Tua” tiap hari mungkin selalu diputar, tapi ketika Benny Panjaitan wafat rumahnya saja kontrakan," kata Freddy Harris.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan negara tidak akan mengambil royalti lagu atau musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.
"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Dr Freddy Harris saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Setelah PP 56/2021 ditandatangani Presiden pada 30 Maret 2021 pemerintah akan melindungi hak cipta lagu atau musik yang pada akhirnya membantu musisi mendapatkan haknya.
Saat ini sosialisasi PP 56/2021 tengah dilakukan kepada pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, dan hotel.
Di satu sisi, pengusaha yang mengkormersilkan lagu-lagu atau karya musisi Tanah Air juga terbantu dengan lahirnya PP ini. Sebab selama ini mereka dipusingkan dengan banyaknya kedatangan dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).
"Bayangkan waktu itu ada delapan LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing," kata Freddy.
Royalti yang akan dipungut jumlahnya bervariasi. Contoh royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi Rp500 ribu per hari. Untuk kafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp60 ribu. Kemudian, royalti bagi kelab malam dan diskotek ditentukan tiap meter per segi per tahun dengan besaran Rp250 ribu untuk pencipta dan Rp180 ribu royalti bagi hak terkait.
LMKN setiap tahun harus diaudit
Dalam PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, dipastikan royalti diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Peraturan ini merupakan penguatan dari UU 28/2014 tentang Hak Cipta dalam melindungi hak ekonomi pencipta atau pemegang hak. Penarikan royalti kepada pengguna komersial tersebut akan disalurkan melalui LMKN.
Dalam PP tersebut juga disebutkan pihak-pihak yang wajib membayar royalti yakni perseorangan maupun badan hukum yang melakukan penggunaan musik atau lagu yang kemudian dikomersilkan kepada masyarakat. Di antaranya, seminar, konferensi, restoran, diskotik, kafe, tempat hiburan malam, konser musik, transportasi darat, udara maupun laut. Kemudian, pusat rekreasi, bank, perkantoran, pertokoan, hotel dan lain sebagainya yang bersifat komersial.
Makanya pihak terkait juga harus aktif menanyakan kepada LMKN, selama ini uang hasil dari royalti tersebut disalurkan kemana saja. Jika merujuk ke undang-undang maka LMKN setiap tahun harus diaudit.
Musisi tak dapat royalti
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenhunkam Dr Freddy Harris, mengaku miris melihat musisi terkenal Tanah Air tidak mendapatkan royalti dari karya ciptanya. "Yang paling memilukan dan saya paling tersentuh itu dengan kasus Benny Panjaitan Panbers," kata dia, di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Lagu-lagu Benny Panjaitan pentolan grup musik Panbers mungkin hampir setiap harinya selalu diputar masyarakat baik di tempat-tempat karaoke atau tempat hiburan lainnya.
Namun, dari sekian banyak lagu yang diciptakan sang musisi berdarah Batak itu, dia tidak mendapatkan hak royalti dari karya-karya besarnya.
"Lagu Gereja Tua tiap hari mungkin selalu diputar, tapi ketika Benny Panjaitan wafat rumahnya saja kontrakan," kata Harris.
Menurut dia persoalan demikian karena ada sebuah mekanisme yang belum tuntas. Oleh sebab itu, lahirnya PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik diharapkan dapat memberikan kepastian.
Pusat data lagu
Hingga saat ini Indonesia belum memiliki pusat data tentang lagu musik. Akibatnya, pemerintah tidak mengetahui puluhan bahkan ratusan juta lagu-lagu Indonesia dicatat, dikuasai, atau pemegang haknya oleh siapa. Untuk pencipta lagu bisa dengan mudah diketahui. Seperti lagu “Kembali Ke Jakarta” ciptaan Tonny Koeswoyo. Tapi yang menjadi masalah, siapa pemegang haknya?.
Padahal, lagu-lagu yang diciptakan grup musik lawas itu hampir setiap hari diputar oleh ratusan bahkan jutaan masyarakat di Tanah Air. Dengan dua masalah di atas, Kemenhunkam menilai perlu ada sistem informasi lagu dan musik (SILM).
Nantinya SILM diletakkan di pusat data yang itu dipegang pemerintah. Tujuannya agar di kemudian hari tidak ada kasus saling klaim tentang hasil karya. Ini juga untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti.
Menurut Freddy Harris, pemerintah sudah berencana membangun data center komperhensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Freddy menjelaskan bahwa SILM nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Pusat data tersebut dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.
Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara pusat data musik dan lagu milik DJKI dengan SILM. "Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.
Ia juga menambahkan bahwa pusat data ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya. (jay)





Comments
Leave a Comment