Buruh pabrik
JAKARTA – DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban pemberian THR diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permen 6/2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"DPR meminta Kemenaker dan pemda memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu dan penuh sesuai peraturan yang ada," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di Jakarta, Selasa (13/04/2021).
Dia ingatkan pembayaran THR harus secara penuh karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 sehingga perekonomian sudah bergerak. Makanya Kemenaker dan Disnaker harys aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Langkah rilnya adalah membentuk pusat pengaduan sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan. Jika ada kendala, pengusaha dan pekerja bisa berialog dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran.
Azis juga meminta Kemenaker dan Disnaker aktif melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Tujuannya adalah mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR.
Kemenaker dan Disnaker harus sigap menindak perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Apalagi jika perusahaan mampu, namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR. Dua institusi yang mengurusi masalah perburuhan ini juga ditintut membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda. (jay)





Comments
Leave a Comment