Polres Metro Bekasi menyegel salah satu THM yang masih buka di bulan ramadhan.(PALAPAPOS/HAFIZ)
BEKASI – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi memastikan akan menutup tempat hiburan malam (THM) selama satu bulan full di bulan Ramadhan. Hal itu dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas serta menghormati bulan yang penuh rahmat ini.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, tidak akan ada satupun THM yang buka selama bulan ramadhan. “Kami pastikan kalau tempat hiburan malam selama bulan puasa akan tutup. Ini bentuk komitmen kami beserta unsur forkopimda untuk menciptakan kondusifitas dalam menjalankan ibadah puasa,”ujar dia tegas.
Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya penertiban sejumlah titik yang menjadi
lokasi THM mulai dari tempat karaoke, warung penjual miras, hingga lokalisasi se-kabupaten Bekasi.
“Kami menyisir wilayah yang terindikasi terdapat tempat hiburan malam yakni, Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, sampai Kedungwaringin. Dan kami sudah lakukan pemusnahan miras serta obat-obatan terlarang pada senin 12/4 kemarin,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika
mengatakan jika ada kedapatan THM yang buka, maka penyegelan
lokasi hingga pencabutan izin itu konsuekwensinya.
“Ini jelas akan kami tindak berdasarkan peraturan daerah yakni, penyegelan
lokasi. Terlebih kalau masih ada yang ngeyel tetap buka usahanya walau
sudah di segel, pencabutan izin usaha akan dilakukan oleh pihak yang
berwenang,’’punkasnya tak kalah tegas.(fiz)
Penulis : Hafiz
Editor : benys





Comments
Leave a Comment