Jumpa pers Forum Pejuang Golkar Kota Bekasi di Kantor DPD Golkar Jalan Pekayon, Kota Bekasi, Rabu (14/04/2021).
BEKASI - Polemik kepemilikian kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi kian memanas. Sebelumnya, gedung yang berlokasi di jalan Raya Ahmad Yani itu sempat di gembok. Terkait hal itu, Forum Pejuang Golkar dan Fraksi Partai Golkar Kota Bekasi mengadakan jumpa pers, di Kantor DPD Golkar Jalan Pekayon, Kota Bekasi, Rabu (14/04/2021).
Kordinator Forum Pejuang Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan menerangkan, gedung tersebut bukanlah milik Andi Salim dan klaimnya jelas melanggar hukum.
"Penetapan Ketua PN Bekasi Nomor. 2/Pdt. P.Cons/2020/PN. Bks. Jo. No. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks. Jo. No. 55/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/ 2017/PT.BDG, tertanggal 27 November 2020, mengabulkan permohonan pihak pemohon, Rahmat Effendi dan memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi disertai dua orang saksi untuk melakukan penawaran atau konsinyasi kepada Andi Salim," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Manan, hasil putusan itu pun memerintahkan juru sita meminta bantuan ketua PN dengan memerintah juru sita melakukan penawaran kepada pihak Drs Simon SC Kitono, sebesar Rp 4,1 miliar ditambah bunga 6% per tahun selama 5 tahun sehingga menjadi Rp 5,3 miliar. Penawaran itu telah disetujui dan telah menerima uangnya dari pihak pemohon.
"Permasalahan ini masih berlanjut di PN Kota Bekasi karena Andi Salim tidak terima penawaran dari pihak pemohon. Tapi setelah sidang dilanjutkan, pengadilan memutuskan pada tanggal 29 Desember 2020 mengabulkan pemohon dan menyatakan sah dan menerima penitipan uang pembayaran. Nilaninya Rp 4,2 miliar untuk Andi Salim sebagai pembayaran penuhan atau pelaksanaan isi putusan perdamaian dari pemohon, yakni DPD Partai Golkar Kota/Kabupaten Bekasi," tegasnya. (yud)
Penulis: Yudha
Editor: Jay





Comments
Leave a Comment