Pengurus FSPMI Kabupaten Bekasi Usai Rapat Pembentukan Posko THR.(PALAPAPOS/HAFIZ)
BEKASI – Dalam rangka upaya menegakan Surat Edaran (SE) Kemnaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 9 (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Serikat pekerja Bekasi membentuk posko pengaduan perihal THR.
Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Bekasi, Suparno mengatakan,
bahwa hal tersebut adalah upaya untuk menjembatani pekerja yang punya
masalah terkait pembayaran THR dengan perusahaannya.
"Segera kita buka posko pengaduan untuk mendampingi pekerja/buruh yang
dirugikan perusahaan dengan mencoba melanggar aturan pembayaran THR,"tegasnya.
Menurut Parno, posko pengaduan THR ini merupakan kelanjutan dari tuntutan yang
dilontarkan kepada Disnaker Kab Bekasi pada minggu lalu. Yakni, terkait dengan surat edaran dari Kemnaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh adalah solusi dari permasalahan ini.
"Selama ini yang jadi persoalan itu karena regulasi memberi celah. Tetapi untuk tahun ini perusahaan juga sudah paham karena bahasanya Menteri Tenaga Kerja sudah jelas termasuk imbauan dari Presiden Joko Widodo bahwa THR jangan dicicil. Itu lantaran sudah ada kompensasi yang lebih kepada pengusaha mulai dari pajak dan sebagainya,"jelas dia.
Sekadar diketahui, Kementrian Tenaga Kerja membuat surat edaran
perihal THR 2021 terkait informasi seputar aturan pemberian THR hingga
layanan aduan online yang tersedia pada website resminya di poskothr.kemnaker.go.id.(fiz)
Penulis : Hafiz
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment