BNSP

JAKARTA - Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung M bantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan BNSP melarang Dewan Pers melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW).

"Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Dan di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kepala BNSP Kunjung M kepada Ketua Dewan Pers M Nuh, kemarin.

Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita Komisoner BNSP Henny Widyaningsih bahwa berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 10/2018 tentang BNSP, bahwa BNSP satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.   "Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.

Komisioner BNSP Bidang Penjaminan Mutu, Perencanaan, Kerjasama dan Hukum, Henny Widyaningsih membantah narasi itu. Ia mengatakan, memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di di Jakarta, 14 April April 2021. Tapi, sama sekali tidak mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.

"Itu baru pelatihan asesor.  Belum dilisensi LSP-nya. Saya sudah sampaikan kepada CLSP agar meminta rekomendasi ke Dewan Pers karena itu persyaratan lisensi," jelas Tetty DS Ariyanto, komisioner BNSP yang selama ini kerap berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah uji kompetensi wartawan.

Dewan Pers sendiri yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sudah sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Yakni, setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers. Yakni, wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media. Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.

Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17  lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.

Dewan Pers sejak dua tahun terakhir,  sebenarnya sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Sudah ada rencana untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional guna dapat meningkatkan terus kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia. (Als)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat