Kondisi Terminal Kota Bekasi yang nampak sepi penumpang lantaran kebijakan pelarangan mudik.(PALAPAPOS/YUDHA)
BEKASI - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H beberapa waktu lalu. Hal itu dinilai cukup meresahkan sebagian kalangan diantaranya, Perusahaan Otobus (PO). Demikian dikatakan pengelola PO Mutia Putri Mulia, Oki Satria.
"Jelas-jelas buat kami kebujakan tersebut sangat merugikan banget, dan kami kecewa dengan adanya peraturan tersebut,” katanya kesal.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berpihak terhadap para pelaku pedagang di bidang transportasi, seharusnya tempat rekreasi pun di tutup. Karena itu kan penyebab orang berkerumun.
Oki Satria menjelaskan, sejak berdirinya Perusahaan Otobus (PO) 2019 lalu PO ini melayani jalur lintas Sumatera Barat ada penurunan jumlah penumpang secara signifikan. Ketika tidak ada covid-19, PO ini bisa memberangkatkan 5-6 bus dalam satu hari.
"Semenjak adanya covid-19, apalagi ada imbauan larangan mudik. Kita cuma bisa memberangkatkan 3 bus paling banyak, itupun penumpang nya gak full,"tegasnya.
Pihak nya mengaku akan tetap memberangkatkan bus dan mencari jalan tol yang tidak di jaga oleh aparat kepolisian. “Kami akan tetap jalan,” tutupnya nekat.(yud)
Penulis : Yudha
Editor : Benys





Comments
anonymous
5 years ago
Mantao
Replay CloseLeave a Comment