Ilustrasi alat tapping box
BEKASI – Guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menambah pemasangan alat pencatat transaksi elektronik atau Tapping Box sebanyak 300 unit pada sejumlah tempat usaha yang wajib pajak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Akam Muharam mengatakan, pandemi berdampak pada pemasangan alat yang seharusnya dilakukan tahun lalu.
“Rencananya pemasangan tahap ke dua ini akan diselesaikan di 2020 kemarin. Tapi karena pandemi Covid-19 maka dilanjutkan pada 2021 ini,’’ ujarnya.
Menurutnya, dengan menggunakan tapping box pihaknya mampu melihat data pembanding bagi pengusaha yang wajib pajak agar dapat membayar pajak secara efisien.
“Transaksi ini bisa dimonitoring langsung oleh Bapenda. Jadi kita bisa melihat apakah wajib pajak tepat jumlah tidak saat membayar pajak. Ketika diketahui tidak tepat jumlah sesuai, kita bisa melakukan pemeriksaan. Itu kan salah satu fungsi pengawasannya dari situ,”jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait guna efektivitas penggunaan. “Terkait alat perekam ini kita bekerjasama dengan Bank BJB. Sehingga tidak membebankan Pemkab Bekasi,” pungkasnya. (fiz)
Penulis : Hafiz
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment