PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta pengelola PAM Jaya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) memantau rencana perpanjangan kontrak perjanjian kerja sama pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta untuk mencegah potensi korupsi.

"Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan," kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin dalam keterangannya yang diterima, Kamis (22/42021).

Hal tersebut dikatakannya dalam rapat koordinasi pembahasan rencana perpanjangan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan salah satu mitra swastanya itu di Gedung KPK, Jakarta.

Sebagaimana dilansir Antara, KPK berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari momen perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra tersebut.

Sejak 1 Februari 1998, sesuai perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan dua mitra swasta selama 25 tahun, bahwa pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta tersebut.

"PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas. Sementara, berdasarkan masukan perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau "fraud" yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya," ucap Aminudin.

Beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen. Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023.

"KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah. Metode "take or pay" dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen," ungkapnya.

Terkait hal itu, Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. KPK, kata dia, mengusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut.

"Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu perjanjian kerja sama ini selesai pada Februari 2023 kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992," kata Hendra.

Selain itu, lanjut dia, KPK juga mendorong adanya pembenahan di sektor hilir, yaitu terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola oleh PT Aetra Air Jakarta.

"Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolohan Air (IPA) yang baru sehingga diperlukan mitra swasta maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender," ujar Hendra.

Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan pihaknya berkeinginan aman dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada serta secara bersamaan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta.

"Ini adalah untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Suatu niat yang baik harus dilaksanakan dengan baik pula. Saya memahami rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh KPK dan BPKP bertujuan untuk menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat. Masukan-masukan ini memperkaya kami apakah akan meneruskan (kontrak kerja sama) atau tidak," kata Marullah.

Ia mengatakan DKI Jakarta membutuhkan 1,8 juta sumur resapan yang sampai saat ini baru terbangun sekitar 10 persen. Apabila bisa terbangun sebanyak 1,8 juta sumur serapan, cadangan air di Jakarta akan dapat terpenuhi.

"Secara singkat saya ingin sampaikan, PAM Jaya sudah memenuhi capaian cakupan penyaluran air sebesar 64 persen. Sementara, target kita adalah 80 persen. Bila ini tidak tercapai, bisa ada krisis air. Semoga nantinya ada pemecahan atau solusi yang baik untuk PAM Jaya," ucap Marullah.  (jay)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing menegaskan memberi dukungan penuh kepada Nikson Nababan sebagai Bakal Calon Guber

Mahasiswa Gelar Doa Bersama Untuk Bacalon Gubernur Sumut Nikson Nababan

JAKARTA - Para mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam kader of change Nikson Milenial Center (NMC) gelar Doa bersama dan santunan pada anak yatim di acara 'Jumat Be

Ketum PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Berita Bohong Yusuf Rizal

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berikan penjelasan terhadap isu miring yang menyangkut internal organisas

Kemenag Tetapkan 1 Syawal Pada 10 April 2024

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024) mendatang.

Men

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, Timses Gerindra Laporkan ke DKPP

JAKARTA - Salah satu tim sukses calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H. Syahrir yakni Agung lesmana menduga Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi ku

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa masih menjadi gerbang utama lumbung korupsi. Meskipun Pemerintah membangun E-katalognya untuk mencegah korupsi, namun para pelaku masih menemuk