Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Dok. Biro Setpres)

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan mutasi virus SARS-CoV-2 hampir menyebar di seluruh provinsi di Indonesia. Sejauh ini terpantau ada lima varian corona di Indonesia yang teridentifikasi, yakni varian D614G, B117, N439K, E484K, dan B1525.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut tiga provinsi menjadi sasaran empuk varian ini, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Kendati demikian Wiku tak merinci berapa jumlah warga yang terpapar varian corona itu.

"Saat ini saja sebaran varian hampir ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia dan mendominasi di provinsi yang memiliki kota-kota besar berpenduduk padat, yakni Jabar, DKI, dan Jatim," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4/2021).

"Oleh karena itu, kita perlu terus mempertebal dinding pertahanan negara," imbuhnya, seperti dilansir CNN.

Wiku sekaligus menegaskan pemerintah akan meningkatkan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) yang merupakan metode pencarian strain virus corona baru. Upaya itu akan dilakukan guna mencegah potensi 'tsunami Covid-19' seperti melanda India dan beberapa negara lain belakangan ini.

Ia juga mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga pintu masuk Indonesia terkait kedatangan warga negara asing maupun warga negara Indonesia dari luar negeri.

"Pada prinsipnya mekanisme penapisan yang akan dilalui WNI yang masuk ke Indonesia akan dilakukan secara berlapis," kata Wiku.

Wiku menjelaskan, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes swab PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.

Namun demikian, waktu berlaku hasil tes PCR berubah menyusul pengetatan peniadaan mudik. Pada 22 April-5 Mei, surat hasil pemeriksaan berlaku hanya 1 x 24 Jam. Kemudian pada periode larangan mudik 6-17 Mei harus menyertakan surat tanda negatif dan izin.

Kemudian untuk periode 18-24 Mei pasca larangan mudik, surat hasil pemeriksaan negatif Covid-19 juga hanya berlaku 1 x 24 jam. (jay)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat