Sampah yang menumpuk di pinggir Kali Busa Cikarang sangat meresahkan masyarakat sekitar. (PALAPAPOS/HAFIZ)
BEKASI – Perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan masih menjadi masalah serius bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Itu dibuktikan banyaknya titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar disejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Sebagai titik jera Dinas LH mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan sampah kebersihan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno mengaku dirinya telah menandatangani surat edaran tersebut yang menerangkan aturan denda membuang sampah sembarangan.
"Kami minta tolong agar hal ini menjadi perhatian masyarakat, karena tanpa ada dukungan dari
seluruh pihak masalah sampah di sini tidak akan bisa dikelola dengan baik,"ujarnya.
Terpisah, Kepala UPTD Persampahan Wilayah II Sumardi, menegaskan bagi siapa pun yang ketahuan buang sampah sembarangan dapat terancam pidana maksimal enam bulan dan denda
maksimal 50 juta.
“Tentu kami akan berlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup. Kami perlu kerjasama dengan Satpol PP terkait ini,” ungkap Sumardi.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) persampahan yang berada disetiap wilayah masing masing.
“Kebetulan di wilayah kami masih sering ada oknum yang memanfaatkan lahan pengairan untuk membuang sampah sembarangan. Tentu, hal ini sangat mengganggu lingkungan. Maka dari itu kami akan melakukan jemput bola dengan melibatkan aparatur di wilayah supaya dapat memberi pelayanan untuk pengangkutan sampah. Sehingga tidak ada lagi tempat pembuangan sampah liar,” tutup Sumardi.(fiz)
Penulis : Hafiz
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment