Surat Edaran Walikota Bekasi
BEKASI – Walikota Bekasi menerbitkan surat edaran berisi larangan pemberian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Surat edaran tersebut diteken Walikota Rahmat Effendi dan mulai dan disosialisasikan pada Rabu (28/04/2021).
Berbagai imbauan dan peringatan dalam surat edaran secara langsung ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, direktur BUMD, direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala sekolah, serta seluruh ASN maupun non-ASN.
Ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Walikota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan terkait perayaan hari raya keagamaan.
Berikut beberapa poin penting dalam surat edaran. Pejabat dan pegawai wajib menolak gratifikasi dan sebaliknya dilarang memberikan gratifikasi. Juga tidak dizinkan menerima, memberi, atau meminta hadiah terkait hari raya keagamaan dalam bentuk uang, barang, atau sejenisnya.
Pejabat dan pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama apabila terdapat peristiwa penolakan atau terdapat penerimaan gratifikasi.
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui UPG Kota Bekasi dengan contact person Ahmad Ridho (HP-08176961020). Juga bisa via email, upg.kotabekasi@gmail.com dan aplikasi pelaporan gratifikasi online, https://gol.kpk.go.id.
Para kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi, demikian juga lnspektorat Kota Bekasi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai terkait penerimaan atau pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan, akan dikenakan sanksi berat.
Walikota menegaskan bahwa surat edarannya wajib segera disosialisasikan dan dilaksakan oleh seluruh aparat perangkat daerah. (Yud)
Penulis: yudha
Editor: jay





Comments
Leave a Comment