Karyawan perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen diamankan polisi. (foto-antara/ho)
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021), menyebut bahwa tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan.
"Masih dimintai keterangan, ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," katanya.
Ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat uji cepat antigen bekas itu dilakukan, ia menyebut sampai saat ini masih didalami tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya seperti dimuat di laman Antara.
Sebelumnya, layanan uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemakaian piranti bekas pada uji cepat antigen itu.
Petugas turut menangkap lima petugas yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian juga mengamankan alat rapid test dan sejumlah barang bukti lainnya.
Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucap-nya singkat.
Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck yang bekas. (jay)





Comments
Leave a Comment