Sekretaris MUI Kab Bekasi, Muhiddin Kamal
BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi keluarkan fatwa untuk besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp35.000. Nilai tersebut lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 40.250. Demikian dikatakan Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin
Kamal.
"Ya, kita juga mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, jadi fatwa juga mempertimbangkan kondisi masyarakat,”katanya.
Fatwa tersbut dikeluarkan atas pertimbangan terhadap kondisi ekonomi yang dilanda Covid-19. Menurutnya, hal tersebut hanya patokan bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak Covid-19, bagi yang berkecukupan bisa membayar sesuai kemampuannya.
“Kita sudah share semua, mubalig ke kawasan-kawasan serta DKM juga. Artinya kami imbau kalau yang ekonomi mapan sesuai dengan sehari-hari dan tidak beubah itu berhitung sendiri. Kami coba edukasi tentang fluktuasi zakat fitrah dan jangan hanya ikut fatwa,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis mengatakan, fatwa itu diperuntukkan bagi zakat berupa uang saja, untuk beras tidak ada yang beubah.
“Zakat yang bisa dibayar dalam bentuk beras jumlahnya tidak berubah yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras” ujar Azis.
Menurutnya, program bagi kupon zakat fitrah bekerjasama dengan para petani lokal dan sudah disalurkan kepada pengelola zakat (UPZ) seperti masjid dan instansi pemerintah yang sudah bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Bekasi.
“Kami pastikan berasnya segar karena belum lama dipanen, dan program ini sangat membantu petani kita. Karena kami membeli dari petani langsung,”terang dia.
Pihaknya menargetkan seluruh beras yang akan terkumpul akan disalurkan kepada warga tidak mampu di Kabupaten Bekasi yang terkena musibah banjir kemarin, seperti di Desa Kampung Babakan Banten, Desa Sumberurip, Kecamatan Pabayuran.(fiz)
Penulis : Hafiz
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment