Bupati Taput Nikson Nababan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid 19. (Palapa Pos/Alpon Situmorang)
TAPANULI UTARA - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Taput pun mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Surnatera Utara Nomor : 1009/SPT Covid-19/IV/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah /2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid 19 mengeluarkan surat edaran tanggal 29 April tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat berbasis mikro selama bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut berisikan penegasan larangan mudik dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun surat edaran itu berisikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP, mengoptimalkan posko desa, kecamatan, dan kabupaten, memperketat protokol kesehatan, meningkatkan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu tidak bepergian keluar daerah jika tidak sangat penting, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan luar daerah wajib melampirkan print out surat ijin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat dengan tanda tangan basah.
Bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama ramadhan dan lebaran harus memiliki ijin atasan.
Kegiatan fasilitas umum diijinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen , kegiatan seni, sosial dan budaya dibuka maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang cukup ketat.
" Kita berharap melalui surat edaran ini bisa mengantisipasi ledakan pandemi Covid 19 pasca lebaran seperti tahun lalu. Tentu saja kami harapkan aturan ini dapat dipatuhi demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,"pungkas Nikson, Jumat 30/4.(als)
Penulis : Alponso
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment