Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menunjukkan bukti alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. (cnn)
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kasus penggunaan kembali bekas alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara, bisa terjadi dibanyak tempat.
Alasannya, jika di level bandara saja bisa kecolongan dan terjadi layanan pemberian tes antigen bekas, apalagi di tempat lain yang sekuritasnya lebih longgar.
Ini sangat membahayakan keselamatan dan keamanan konsumen. Oleh karenanya, YLKI meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memeriksa di banyak tempat, tak hanya di bandara, soal adanya sindikat alat tes antigen bekas.
"Sungguh keji kasus bekas rapid test antigen di Bandara Kualanamu. YLKI mendesak agar pihak kepolisian memeriksa di tempat lain. Sebab patut diduga hal ini juga bisa terjadi di tempat lain," ujar Tulus, Jumat (30/4/2021).
Tulus mengaku heran sebab kasus tersebut bisa saja dilakukan oleh pegawai BUMN farmasi, yang notabene pada kejadian di Bandara Kualanamu merupakan pekerja dari PT Kimia Farma.
"Ini bisa saja terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN. Bagaimana pula di tempat lain yang nir pengawasan? Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan tiga merek rapid test, tetapi yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek," kata Tulus.
Sejak 2020
Di tempat terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan penggunaan alat uji cepat bekas oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan lima tersangka. Masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas.
Diejalaskan, kegiatan daur ulang alat uji cepat covid oleh kelima orang tersebut dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini, Medan.
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkap-nya.
Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan. "Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
Mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat dengan alat bekas tersebut masih dalam penyelidikan. Namun estimasi, pengguna layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu mencapai 200 orang per hari.
Kemungkinan Tersangka Baru
Penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru. "Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda, Jumat.
Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut. "Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujarnya pula.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Dipecat
PT Kimia Farma secara tegas memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan bekas alat test antigen.
"Selain pemecatan, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum, agar memberikan hukuman yang maksimal," tegas Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resminya. (jay)





Comments
Leave a Comment