Ilustrasi. PALALAPOS/istimewa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan atau "peer-to-peer lending" ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Jumlah 404 ini sampai Oktober, namun kita masih temui aplikasi ilegal yang nanti kita koordinasikan untuk dihentikan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Tongam mengatakan, penghentian kegiatan ini telah disertai berbagai tindakan tegas, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama tekfin bermasalah tersebut kepada masyarakat.

Kemudian, tambah dia, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memutus akses keuangan tekfin ilegal pada sektor perbankan serta sistem pembayaran tekfin. 

"Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia, jadi kalau mau membuka rekening, harus menunjukkan surat izin dari OJK, termasuk bagi nasabah yang rekeningnya digunakan untuk transaksi kegiatan," kata Tongam.

Setelah itu, OJK mengajukan blokir laman dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta melaporkan upaya penegakan hukum kepada Bareskrim Polri.

Sebanyak 404 tekfin berbasis pembiayaan ilegal tersebut merupakan jumlah yang tercatat sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018.

Dalam kesempatan ini, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengingatkan kepada masyarakat untuk membaca dan memahami persyaratan ketentuan mengenai kewajiban dan biaya dalam proses peminjaman dengan tekfin berbasis pembiayaan.

"Hal yang harus dipahami adalah perjanjian pendanaan akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai kesepakatan," ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat menyepakati komitmen yang sudah disepakati dengan tekfin berbasis pembiayaan, apabila melakukan pinjaman, agar tidak menimbulkan permasalahan yang melahirkan konsekuensi hukum.

Meski demikian, OJK juga akan mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK 77/2016 apabila ada tekfin berbasis pembiayaan terdaftar yang terbukti melakukan kegiatan yang merugikan konsumen.

Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat mencapai 78 tekfin. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Perseroda Akui Setor Deviden Tahun 2022 Sebesar 300 Juta

KOTA BEKASI - PT. Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) hari ini, Kamis (6/4/2023) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kinerja Tahun Anggaran 2022 dihadiri oleh Plt. Wa

Era Transaksi Digital, Satika Minta Pelaku UMKM Taput Jaga Branding

TAPANULI UTARA - PT Bank Sumut Cabang Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggelar sosialisasi produk perbankan dan sekaligus menyerahan Quick Response Code Indonesia

Electrolux Showroom dan Service Center Hadir di Kota Bekasi

BEKASI - Memberikan kenyamanan kepada konsumen, Electrolux Showroom dan Service Center hadir di Kota Bekasi.  Dipastika kehadirannya untuk konsumen setelah diresmikan kan

Harga Minyak Goreng Belum Stabil, Wakil Gubernur Jawa Barat Sidak Di Kota Bekasi

BEKASI - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), UU Ruzhanul Ulum lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pasar di Kota Bekasi memantau harga minyak goreng yang belum lama mencapai Rp 20

Mampu Pulihkan Ekonomi, Bupati Taput Dapat Penghargaan dari BI

TAPANULI UTARA - Dinilai mampu mengatasi keterpurukan dan mampu memulihkan ekonomi ditengah Pandemi Covid-19, Bupati Taput Nikson Nababan mendapat penghargaan program Klaster K

Bank Dunia Suntik Indonesia Rp5,6 Triliun

JAKARTA - Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyetujui pendanaan sebesar 400 juta dolar AS atau sekitar Rp5,6 triliun untuk mengatasi kerentanan keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.