Salah satu restaurant di Taput yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat . (PALAPA POS/Hengki Tobing)
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan kembai mengeluarkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan kepada pengusaha kuliner dan tempat wisata di daerah tersebut.
Surat edarat dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran sebelumnya tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Tujuannya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 yang berpotensi meningkat tajam dikarenakan perjalanan orang dan kunjungan wisata lokal. Sehingga dianggap perlu dilaksanakan perlikau hidup bersih dan sehat serta memperketat protokol kesehatan.
Dalam surat edaran diatur agar setiap pengunjung yang hadir ditempat usaha dan wisata wajib melaksanakan perilaku hidup bersih, sehat, dan menerapkan 5 M dan 3 T. Di antaranya, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, juga membatasi mobilitas dan interaksi.
Selanjutnya testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19, serta perawatan dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif covid.
Selain itu, bagi pemilik usaha wajib membuat standard operasional prosedur menyediakan dan memasang imbauan tertulis serta menerapkan protokol kesehatan bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di tempat usaha masing-masing.
Apabila ditemukan pihak pengusaha yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka surat izin usah masing-masing akan dievaluasi Pemerintah Kaupaten Tapanuli Utara. (eki)
Penulis: Hengki
Editor: jay





Comments
Leave a Comment