Peringatan hari kenaikan Yesus Kristus tahun ini jatuh pada Kamis, 13 Mei. (ilustrasi/katailmu.com)

JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan kenaikan Yesus Kristus di masa pandemi Covid-19. Salah satu poinnya mengatur jumlah umat yang beribadah di gereja tidak melebihi 50 persennya dari kapasitas.

"Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

Poin lainnya dalam panduan penyelenggaraan ibadah adalah pengaturan jadwal pelaksanaan ibadah secara bergantian (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung gereja.

Juga mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah dan menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah.

Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, hingga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku tempat ibadah.

"Para pengurus gereja juga perlu memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual untuk jamaah di rumah," ujar Menag, sebagaimana diwartakan Antara.

Sementara bagi para umat disarankan agar tak memaksakan ke tempat ibadah jika kondisi badannya tidak fit, tidak diperkenankan melakukan kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi.

Umat juga diminta menghindari berdiam lama di tempat ibadah atau berkumpul di gereja, selain untuk kepentingan ibadah. Sementara bagi anak-anak dan lansia disarankan ikuti ibadah secara virtual.

"Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih," katanya.

Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengelola tempat ibadah serta langsung kepada umat Kristen dan Katolik.

"Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran covid dan memberi perlindungan kepada umat," kata dia. (jay)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat