Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (kiri) saat konferensi pers kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang (debt collector) di Markas Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021). (antara/ abdu faisal)

JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan bahwa penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.

Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Ia mengatakan, 11 debt collector yang viral di media sosial beberapa waktu lalu ditahan di sel Polres Metro Jakarta Utara dan ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari pemilik kendaraan yang sah.

Yusri mengatakan mereka adalah pelaku video viral dengan narasi debt collector mengerubuti mobil yang dikendarai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua Nurhadi di depan Tol Koja Barat pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri.

Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector yang viral tersebut adalah HEL (28).

HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya di antaranya DS (35), HHL (27), HRL (25), GL (37), JFT (21), GYT (25), dan Y A.K (22) untuk membantu proses penarikan mobil jenis Honda Mobilio nomor registrasi B 2638 BZK warna putih di Kelurahan Semper Timur, Koja, Jakarta Utara.

Pembiayaan mobil tersebut telah menunggak selama delapan bulan usai pembelian secara kredit diajukan pemilik mobil kepada perusahaan pembiayaan berinisial PT CF.

PT CF kemudian memberi surat kuasa kepada perusahaan berinisial PT ACK untuk menarik lagi mobil tersebut.

Yusri menyebut ke-11 orang tersebut sebagai preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan (SPPP) "Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum. Ingat, ini negara hukum," tegas Yusri sebagaimana dilansir Antara.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya. (jay)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing menegaskan memberi dukungan penuh kepada Nikson Nababan sebagai Bakal Calon Guber

Mahasiswa Gelar Doa Bersama Untuk Bacalon Gubernur Sumut Nikson Nababan

JAKARTA - Para mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam kader of change Nikson Milenial Center (NMC) gelar Doa bersama dan santunan pada anak yatim di acara 'Jumat Be

Ketum PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Berita Bohong Yusuf Rizal

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berikan penjelasan terhadap isu miring yang menyangkut internal organisas

Kemenag Tetapkan 1 Syawal Pada 10 April 2024

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024) mendatang.

Men

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, Timses Gerindra Laporkan ke DKPP

JAKARTA - Salah satu tim sukses calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H. Syahrir yakni Agung lesmana menduga Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi ku

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa masih menjadi gerbang utama lumbung korupsi. Meskipun Pemerintah membangun E-katalognya untuk mencegah korupsi, namun para pelaku masih menemuk