Dirjen Dukcapil Lakukan Kunjungan kerja ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab Bekasi pada Kamis, (20/5/2021).(PALAPAPOS/HAFIZ)
BEKASI – Single Identity Number yang sedang dicanangkan Pemerintah Pusat dalam Peraturan Presiden No 62 tahun 2019 tentang Percepatan Layanan Induk dan Statistik Hayati menjadi poin penting bagi Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kab Bekasi.
Menurutnya, penting bagi Pemerintah Daerah untuk mulai menerapkan sistem layanan publik berbasis NIK, terlebih bagi daerah yang memiliki penduduk yang banyak seperti Kabupaten Bekasi.
“Salah satunya yakni memerintahkan semua pelayanan publik harus berbasis NIK, seperti bantuan sosial dari Kemensos, serta layanan Perbankan yang menggunakan NIK. Saya berharap di Kabupaten Bekasi semua pelayanan publik sudah berbasis NIK,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, semua arahan pemerintah pusat terkait layanan adminduk sudah dilakukan, baik layanan online maupun layanan antar dokumen lewat pos.
“Sesuai arahan Pak Dirjen (di Kabupaten Bekasi) semua sudah dilakukan. Baik pelayanan online melalui website http://sitepak.bekasikab.go.id/esiak/), pelayanan whatsapp, pengantaran dokumen kependudukan (KTP dan KIA) lewat pos,"ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga mempermudah layanan dengan menghilangkan persyaratan yang sudah tidak diperlukan seperti pembuatan surat pindah sudah tidak perlu pengantar dari RT, RW dan Desa.
Penulis : Hafiz
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment