Mathius Sianturi warga Siantar diamankan Polres Taput hasil pengembangan dengan barang bukti 30,5 Kg Ganja. (PALAPAPOS/Alponso Situmorang)

TAPANULI UTARA - Hasil pengembangan penangkapan warga Percut Sei, Tuan Deli Serdang atas penyelundupan Ganja seberat 30,5 Kg oleh Polsek Sipohon Sabtu 22 Mei 2021. Polres Taput bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Satuan Narkoba Polres Siantar, akhirnya kembali mengamankan satu orang dari sindikat jual beli narkoba jenis ganja.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing Senin, (24/ 5/2021) kepada sejumlah wartawan membenarkan pihaknya kembali mengamankan satu tersangka baru yaitu, Mathius Sianturi Alias Arif (30) warga Jalan Mangga No 85 Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar.

BACA JUGA: Bawa Ganja, Tiga Tersangka Terobos Pencegatan Operasi Yustisi

Tersangka berhasil ditangkap Minggu, 23 Mei pukul 21.50 wib dari kediamannya setelah dilakukan pengembangan dari tiga orang tersangka. Ketiga tersebut yakni, Sri Hartono, Pandu Permana Putra, dan Fajar yang ditangkap saat membawa narkoba jenis ganja 30. 5 kg di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Taput.

"Penangkapan ini kita lakukan berkat kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar,"ungkap Baringbing.

Tersangka diketahui indentitas dan keberadaannya dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang telah tertangkap lebih dulu.

"Awalnya ketiga tersangka ini memberikan keterangan tidak jujur, namun setelah diperiksa secara intensif baru mereka mengaku,"jelasnya.

Dari keterangan ketiga tersangka tersebut mengakui sudah enam kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada Mathius, pertama 10 kg, kedua 10 Kg, ketiga 15 kg, keempat 40 kg, kelima 40 kg, dan keenam 40 kg.

"Terakhir saat tertangkap mereka mau menjual 30.5 kg ganja,"tambahnya.

Semua ganja tersebut dibeli dari Kabupaten Mandailing Natal dengan cara kerja saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka Mathius sudah siap menampung di Siantar dengan harga per kilo gram Rp 1 juta 400 ribu.

"Saat ini tersangka masih diperiksa Unit Narkoba kita, dan team kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa Polres yang ada di Sumut,"ujarnya.

Sedangkan dari tersangka berhasil disita satu buah HP merek Nokia warna putih.

Penulis : Alponso

Editor : Benys

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan