Mathius Sianturi warga Siantar diamankan Polres Taput hasil pengembangan dengan barang bukti 30,5 Kg Ganja. (PALAPAPOS/Alponso Situmorang)
TAPANULI UTARA - Hasil pengembangan penangkapan warga Percut Sei, Tuan Deli Serdang atas penyelundupan Ganja seberat 30,5 Kg oleh Polsek Sipohon Sabtu 22 Mei 2021. Polres Taput bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Satuan Narkoba Polres Siantar, akhirnya kembali mengamankan satu orang dari sindikat jual beli narkoba jenis ganja.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing Senin, (24/ 5/2021) kepada sejumlah wartawan membenarkan pihaknya kembali mengamankan satu tersangka baru yaitu, Mathius Sianturi Alias Arif (30) warga Jalan Mangga No 85 Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar.
BACA JUGA: Bawa Ganja, Tiga Tersangka Terobos Pencegatan Operasi Yustisi
Tersangka berhasil ditangkap Minggu, 23 Mei pukul 21.50 wib dari kediamannya setelah dilakukan pengembangan dari tiga orang tersangka. Ketiga tersebut yakni, Sri Hartono, Pandu Permana Putra, dan Fajar yang ditangkap saat membawa narkoba jenis ganja 30. 5 kg di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Taput.
"Penangkapan ini kita lakukan berkat kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar,"ungkap Baringbing.
Tersangka diketahui indentitas dan keberadaannya dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang telah tertangkap lebih dulu.
"Awalnya ketiga tersangka ini memberikan keterangan tidak jujur, namun setelah diperiksa secara intensif baru mereka mengaku,"jelasnya.
Dari keterangan ketiga tersangka tersebut mengakui sudah enam kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada Mathius, pertama 10 kg, kedua 10 Kg, ketiga 15 kg, keempat 40 kg, kelima 40 kg, dan keenam 40 kg.
"Terakhir saat tertangkap mereka mau menjual 30.5 kg ganja,"tambahnya.
Semua ganja tersebut dibeli dari Kabupaten Mandailing Natal dengan cara kerja saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka Mathius sudah siap menampung di Siantar dengan harga per kilo gram Rp 1 juta 400 ribu.
"Saat ini tersangka masih diperiksa Unit Narkoba kita, dan team kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa Polres yang ada di Sumut,"ujarnya.
Sedangkan dari tersangka berhasil disita satu buah HP merek Nokia warna putih.
Penulis : Alponso
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment