Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.(PALAPAPOS/HAFIZ)
BEKASI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengaku selain vaksinasi tenaga pengajar serta memperketat protokol kesehatan (prokes), kegiatan belajar tatap muka di wilayahnya juga harus mendapatkan ijin dari orang tua siswa.
Kepala Dinas Penididikan Kabupaten Bekasi, Carwinda menegaskan, pihaknya menekankan bagi guru yang belum divaksin harus mengajar secara daring. Dan sebaliknya, bagi guru yang sudah divaksin dapat mengajar tatap muka dengan ketentuan jumlah murid tertentu serta mendapat ijin dari orang tua.
"Bagi guru yang belum divaksin tidak diperkenankan mengajar secara tatap muka. Namun, bagi guru yang sudah divaksin dipersilahkan untuk mengajar dengan tatap muka. Itu pun dengan presentase di bawah 50 persen murid,"imbuhnya.
Menurutnya, durasi waktu mengajar dalam belajar tatap muka akan dikurangi, yang sebelumnya per mata pelajaran itu 40 menit menjadi 20 menit saja.
“Kita berusaha semaksimal mungkin menjalankan tatap muka itu. Sebelum mereka (siswa) menjadi jenuh dan mengalami istilah Lost Learning (hilang waktu pembelajaran). Jadi menurut saya tidak bisa kalau hanya dilakukan seperti itu, seperti halnya membaca Google,”tutupnya.
Terpsah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bekasi, Rija Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait poin tersebut.
“Poin terakhir yang disampaikan oleh dinas pendidikan, selain memperketat prokes harus ada pesetujuan orang tua. Walaupun persyaratan lengkap, tapi orang tua tidak menyutujui maka tidak akan dilaksanakan sekolah tatap muka bagi siswa," tuturnya singkat Selasa, (25/5/2021).
Penulis: Hafiz
Editor: Benys





Comments
Leave a Comment