KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. (PALAPA POS/ Robesk)

JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (28/5/2021) memanggil dan meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV. 

Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021 lalu. 

“Hari ini, kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra di Mabes Polri.

Yoga menjelaskan, ada orang pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber. Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier juga diundang dan telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik.  

BACA JUGA: Empat Ormas Hindu Laporkan Desak Made Dharmawati Ke Bareskrim

Seperti  diketahui, pada pertengahan April 2021 beredar dan viral di media sosial, video yang ditayangkan akun Youtube ‘IstiqomahTV’. Ini berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.

Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, empat ormas Hindu yakni KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) menempuh jalur hukum.

Mereka melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 April 2021.

Lebih lanjut Yoga menjelaskan, tim penyidik meminta keterangannya sekitar 4,5  jam. Ada kurang lebih 18 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik tersebut. Antara  lain, mengenai identitas para pelapor dan saksi.  Kemudian juga ditanya kapan pertama kali  mengetahui tayangan video yang diduga berisi penistaan Agama Hindu oleh DMD tersebut.

Didampingi penasehat hukum dari Tim Advocat Perjuangan Dharma, Bagus Sukerta dan Aditya Paramartha, Yoga menjelaskan, tim penyidik  serius dan profesional dalam pemeriksaan kasus ini.

“Proses tanya jawab tadi langsung dipimpin oleh Perwira Unit 4, Subdit 1 Ditsiber. Proses tanya jawab dilakukan secara pararel oleh dua tim dari Unit 4, sehingga bisa berjalan cukup cepat dan lancar,” urai Yoga.

Pada kesempatan yang sama, Bram Hellier menjelaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan langkah maju dari Bareskrim dalam menangani kasus penistaan Agama Hindu sebagai agama minoritas di Indonesia.

“Kami mengapresiasi serta menghargai upaya Polri menegakkan hukum dalam kasus ini. Kami mengharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” ujar Bram.

Penuntasan kasus dugaan penistaan Agama Hindu oleh DMD ini, akan menjadi salah satu tolok ukur  sejauh mana keadilan dan hukum telah ditegakkan. “Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim hari ini dan hari-hari berikutnya dapat menjadi titik terang masih adanya keadilan hukum bagi kami sebagai kaum minoritas di negara ini,” tegasnya.

Menurut Bram, pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya, yang diagendakan dilaksanakan pada Senin (31/5.2021). Rencananya akan ada dua orang saksi yang juga bakal diminta keterangannya tentang kasus yang sama.

Dijelaskannya, undangan untuk dua saksi itu, sudah dikirimkan oleh Bareskrim dan diterima yang bersangkutan. Bila tidak ada halangan dua orang saksi tersebut akan hadir di Bareskrim hari Senin pagi, pekan depan.

“Dua orang saksi itu adalah Ketua PHDI Kota Cimahi, Jawa Barat, Nyoman Sukadana, dan Koordinator ABHN, I Gde Dharma Nugraha,” pungkasnya.

Penulis: Yudha

Editor: Jay

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan