Walikota Bekasi, Rahmat Effendi lakukan peninjauan Jl. Duta Bumi Raya Ruko Sentra Niaga Boulevard Hijau di Rw 09, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Rabu, 2 Mei 2021.(PALAPAPOS/YUDHA)
BEKASI - Rencana penggusuran lahan disamping Jl. Duta Bumi Raya Ruko Sentra Niaga Boulevard Hijau Rw 09, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi ditinjau langsung Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu, (2/6/2021).
Disinyalir lahan seluas mencapai 500 meter persegi ini akan digunakan PT. Hasana Damai Putra (HDP). Namun, tindakan tersebut mendapat penolakan dari para pedagang yang didukung tokoh masyarakat.
"Saya lihat tanahnya itu dari aspek komersil juga tidak terpenuhi, karena orang Bekasi bilang selimpiran. Kalaupun itu benar tanah HDP aktif, kan tidak bisa dijadikan apa-apa lebih baik serahkan saja kepada Pemerintah Kota Bekasi. Biar nanti pemerintah akan serahkan kepada masyarakat untuk dikelola sehingga bermanfaat,"ungkap pria yang sering disapa bang Pepen.
Wali kota menilai tindakan PT Hasana Damai Putra kepada masyarakat terlalu arogan dan dapat menindas para pedagang. Pihaknya pun menyarankan agar tindakan tersebut tidak dilakukan PT HDP karena akan menggangu para pedagang yang sedang mencari nafkah.
"Kalaupun HDP minta sebagai kompensasi tidak apa-apa, akan ada PSU lain kita tukar tidak apa-apa, tapi tidak berkonflik dengan masyarakat,"tambah dia.
Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Bilhar Situmorang yang turut hadir dalam pendampingan kepada masyarakat akan tetap mendukung dan membela kepentingan para pedagang sekitar.
"Langkah yang akan kita lakukan ke depan, pertama kita paham bahwa bukti sejarah pembangunan kantor sekretariat RW 09 maupun PKL yang kita lihat saat ini bahwa PT.HDP telah berkontribusi dalam pembangunan sekretariat RW dan pada saat peresmian kantor tersebut juga dihadiri beberapa elemen salah satunya PT HDP,"ucap Bilhar.
Disinyalir tanah yang mulai berdiri sejak tahun 2000 itu sudah ditempati warga sebagai UMKM selama puluhan tahun. Bahkan di tanah tersebut juga dibangun kantor sekretariat RW 09 dengan persetujuan PT. HDP.
"Jadi saat ini kita harus paham bahwa perjanjian baik tertulis ataupun lisan itu adalah hukum, jadi ke depan kita akan pertahankan tempat ini karena untuk fasilitas umum. Tadi juga dikatakan wali kota bahwa ini tempat akan diperuntukan sebagai wisata kuliner,"tutupnya.
Penulis : Yudha
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment