Satnarkoba Polres Taput saat memeriksa tersangka penyalahgunaan narkotika ganja. (PALAPA POS/Alpon Situmorang)

TAPANULI UTARA - Satuan Narkoba Polres Taput berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dari dua tempat yang berbeda pada hari yang sama, Rabu (2/6/2021).

Kedua tersangka adalah Sunggul Siahaan (46) alias Sunggul, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong. Kemudian Tambang Rosario Siahaan (37) alias Pak Paul, warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (3/6/2021).

Diuraikan, yang diamankan pertama adalah Sunggul Siahaan, sekitar pukul 15.00 WIB dari loket Bus Prisma, Pasar Siborongborong.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti ganja ke lantai namun sudah terlihat petugas .

"Tersangka pun langsung diamankan. Saat pelaku diinterogasi, dia mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya dari Tambang Rosario Siahaan," ujarnya.

Petugas pun langsung mengejar tersangka. Sekitar pukul 19.30 WIB, tin yang dipimpin IPDA Syaiful Efendi berhasil meringkusnya di sebuah kedai tuak di Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborongborong.

"Keduanya pun dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman," tambahnya.

Tambang pun mengakui kalau ganja tersebut benar dijualnya kepada Sunggul.

"Bukan hanya itu, dia juga sudah sempat mengirimkan sebagian ganja ke Bandung lewat paket salah satu bus antarprovinsi di loket Siborongborong," ungkapnya.

Petugas segera mengejar bus tersebut, namun sudah sampai di Sipirok karena waktu pengiriman dengan penangkapan tersangka sudah 3.5 jam.

Akhirnya polisi meminta perwakilan loket bus di Siborongborong agar menghubungi supir bus tersebut.

Dari pembicaraan perwakilan bus dengan supir, paket yang dikirim tersangka Tambang pun dititipkan supir bus di loket Sipirok, Tapanuli Selatan. "Petugas kita lalu menjemput barang bukti tersebut ke Sipirok," sebutnya.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 56,15 gram daun ganja kering, 2 buah hand phone dan uang Rp 50.000.

Saat ini kedua tersangka mendekam di Polres Taput untuk pengembangan penyidikan. Keduanya dikenakan melanggar pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Penulis: Alpon

Editor: Jay

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan