Ratusan Warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara berdemonstrasi di Depan PN Cikarang Senin, 7 Mei 2021.(PALAPAPOS/Benys)
BEKASI – Sidang mediasi kedua antara warga Kampung Pilar dengan tergugat PT Nusuno Karya atas nama Cipto Sulistyo dan Edy Chandra, di Pengadilan Negeri Cikarang kembali ditunda. Lagi-lagi tergugat PT Nusuno Karya tidak hadir dalam persidangan Senin, (7/6/2021).
Warga kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (Forwapti) bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bekasi melawan putusan eksekusi nomor 234/Pdt.G/2011/PN/BKS.
Warga kampung Pilar, Rouf mengatakan, warga merasa dirugikan dengan putusan tersebut, karena berdasarkan keputusan MA 1570k/Pdt/2007 itu. Dengan jelas Edi Chandra tidak bisa membuktikan bahwa tanah kampung Pilar itu adalah miliknya melalui proses siding di lapangan.
BACA JUGA: Tergugat Mangkir, Fowapti Siap Geruduk Lagi PN Cikarang
BACA JUGA: Warga Kampung Pilar Hadiri Sidang Gugatan di PN Cikarang
“Kami sudah tinggal di tanah ini sejak tahun 1960 dan turun temurun hingga empat generasi hingga saat ini. Sudah banyak pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan tanah pilar, namun semuanya tidak bisa membuktikan,”kata Rouf.
Bahkan, setelah gugatannya ditolak oleh PN Bekasi pada tahun 2004, Edi Chandra melakukan banding ke PT Bandung tahun 2006. Hasil putusan PT Bandung pun sama dengan putusan PN Bekasi, bahkan sampai putusan kasasi ke MA pada tahun 2009.
“Kami akan tetap melawan putusan eksekusi nomor 234/Pdt.G/2011/PN/BKS sampai dengan titik darah penghabisan,”tandas Rouf yang juga perwakilan Forwapti.
Penulis : Benys
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment