Walikota Bekasi, Rahmat Effendi,beserta Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, M Ridwan dan Kasatpol PP, Abi Hurairah saat menemui pelaku usaha tempat hiburan malam.(PALAPAPOS/Yudha)
BEKASI - Para pelaku usaha tempat hiburan malam di Kota Bekasi dipanggil Walikota dan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya dan Kasatpol PP di gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (8/6/2021).
Pemanggilan tersebut dilakukan karena sebelumnya ada kafe yang diduga milik anak Walikota disegel lantaran melanggar protokol kesehatan.
"Peraturan tetap dijaga baik dari protokol kesehatan maupun perketatan dari 5M. Operasional sampai jam 23.00 WIB para pelaku usaha bisa membuka dan diberikan waktu relaksasi sampai pukul 24.00 WIB. Jika masih bandel saja masih diberikan aspek administrasi berupa teguran 1 kali, kemudian penyegelan selama 3 hari,"ujarnya.
Pria yang biasa disapa bang Pepen pun menjelaskan, akan dikenakan denda Rp 50 juta jika masih ada tempat hiburan malam yang membandel. Kebijakan tersebut diberlakukan lantaran peningkatan kasus masuk 2,1% covid. Padahal sudah hampir 98 % angka kesembuhan masuk di data Dinas Kesehatan, hal itu sudah satu tahun menguras APBD Kota Bekasi mengenai pembiayaan para pasien positif yang bisa disembuhkan maupun yang tidak bisa disembuhkan atau meninggal dunia.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha mengenai proses 3T (Tracing, Tracking, dan Treatment). Jika memang ada karyawan yang terpapar bisa dikoordinasikan melalui fasiltas kesehatan oleh puskesmas ataupun Dinas Kesehatan langsung,”kata Pepen.
“Tentunya dengan membuat surat ajuan sehingga bisa di prioritaskan untuk keluarga karyawan dalam memutus mata rantai penyebaran. Covid bisa dikendalikan, namun ekonomi harus tetap berjalan seperi uraian dari menteri keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam hal peningkatan ekonomi,"sambung Pepen menutup wawancara.
Penulis : Yudha
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment