Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Sopian.(PALAPAPOS/Hafiz)
BEKASI – Pemberangkatan haji tahun kedua di musim pandemi pada 2021 ini kembali ditiadakan. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi mengimbau kepada para calon jemaah haji untuk memahami keputusan dari pusat.
"Ya, pemberangkatan haji ini ditunda untuk tahun kedua di musim pandemic. Kami berharap kepada para calon jamaah menerima keputusan tersebut. Tertunda lagi pemberangkatan karena ibadah haji itu adalah panggilan,” kata Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Sopian, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, keputusan pemerintah menunda kembali ibadah haji pada 2021 ini dikarenakan faktor keselamatan calon jamaah haji serta penyebaran virus Covid-19 yang masih marak di Indonesia khususnya dan di dunia pada umumnya.
“Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena mengedepankan keselamatan para calon haji, terlebih masih terdapat kasus Covid-19 juga disini (Indonesia),”terang dia.
Sopian juga menegaskan, kepada para calon jamaah haji yang ingin mengambil uangnya kembali, pihaknya siap membantu proses pengembaliannya.
“Toh masalah biaya jangan takut, kalau mau diproses diambil, monggo. Kami siap melayani sesuai dengan prosedur yang berlaku,”kata Sopian.
lebih jauh kata dia, Kemenag juga sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat serta calon haji terkait putusan penundaan haji tahun ini.
"Selain dari sosialisasi, mereka sudah tahu sendiri dari media sekarang seperti medsos, tv, mereka memahami juga ibadah merupakan panggilan. Andaikan satu orang sudah lunas biayanya, kalau Allah belum memanggil bisa saja tidak berangkat,”pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah kuota haji Kabupaten Bekasi tahun ini mencapai 2.207 jamaah. Sampai saat ini, Kemenag mengakui belum ada keluhan yang diterima pihaknya dari calon jamaah terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji.
Penulis : Hafiz
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment