Polisi saat membubarkan acara resepsi pernikahan di Kecamatan Tarumajaya.(PALAPAPOS/Hafiz).
BEKASI - Pesta hajatan pernikahan di Desa Setiaasih, Tarumajaya, berujung penularan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bekasi pun kembali melarang warganya untuk menghelat hajatan dan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
“Saya meminta kepada gugus tugas agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan cluster baru,”tegas Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Rabu (9/6/2021).
Pasalnya, sebanyak 30 tamu terpapar covid-19 pada acara tersebut. Akibat cluster baru tersebut, segala kegiatan hajatan pun dilarang oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi.
“Pasca hajatan di Desa Setiaasih terdapat 30 warga yang terpapar covid-19 usai menghadiri hajatan tersebut,”katanya.
Hendra menegaskan, pihaknya akan kembali ekstra dalam memantau aktifitas warganya dengan menggelar operasi pada beberapa titik.
“Kita juga ke depannya akan melakukan kembali operasi yustisi untuk menekan penyebaran covid 19 di sini. Sedangkan pasca lebaran ada tujuh kecamatan yang
kasus covid tinggi di Kabupaten Bekasi,”ujar Hendra Gunawan.
Ia juga mengingatkan, apabila ada warga yang masih nekat melaksanakan pesta pernikahan maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pihaknya akan melakukan tindak tegas.
“Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel,”tutup Hendra.
Penulis : Hafiz
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment