Salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bekasi. (istimewa)
BEKASI – Pendidikan pesantren menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang berencana mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait pesantren. Tujuannya agar pesantren bisa mendapatkan anggaran dari pemerintah daerah.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Jumat (11/6/2021), mengatakan, ke depannya pesantren juga akan ada perhatian dari pemda, seperti menggratiskan biaya sekolah bagi anak-anak yang ingin belajar di pesantren.
Hal ini menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Jadi masyarakat bisa memilih tidak hanya sekolah negeri, tapi sekolah swasta (pesantren) juga bisa gratis,” ucapnya.
Senada dengan Bupati, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Jabar Majid, menuturkan, penetapan perda ini guna menunjang sarana dan prasarana pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Perda ingkat pemprov ini sudah ditetapkan. Dengan adanya perda itu, maka pemerintah daerah provinsi berupaya untuk bisa memberikan pemberdayaan terhadap pesantren,” kata Abdul.
Abdul menjelaskan, perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Harapannya, pesantren mampu menumbuhkan ekonomi keumatan.
“Dalam perda, pemerintah daerah punya kewajiban memberikan pengembangan dan pemberdayaan terhadap pesantren, termasuk bentuk bantuannya seperti apa,” pungkasnya.
Penulis: Hafiz
Editor: Jay





Comments
Leave a Comment