Megawati Soekarnoputri Presiden Kelima RI (tengah) saat pengukuhan gelar Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik dari Universitas Pertahanan (Unhan), Jumat (11/6/2021). IST

JAKARTA – "Terima kasih saya ucapkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Bapak Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto Djojohadikusumo atas kepercayaan yang diberikan kepada saya,” kata Megawati Soekarnoputri saat orasi ilmiah di Kampus Unhan Pertahanan (Unhan), Sentul, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021).

Ucapan itu disampaikan Megawati Soekarnoputri Presiden Kelima RI setelah pengukuhan gelar Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik dari Universitas Pertahanan (Unhan). Dia juga menyampaikan, pemberian gelar profesor kehormatan diterimanya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia, terutama di dalam memperkuat tradisi intelektual dalam seluruh aspek kehidupan.

Ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi juga disampikan kepada Senat Akademik, Dewan Guru Besar, dan segenap Civitas Akademika Unhan karena telah mengizinkan dirinya menjadi profesor kehormatan.

Selain itu, Megawati juga dalam kesempatan yang sama, mengucapkan terima kasih kepada sejumlah profesor, yakni Rektor Unhan Laksdya TNI Prof. Amarulla Octavian, Prof. Purnomo Yusgiantoro, Prof. Salim Said, Prof. Boediono, Prof. Hendropriyono, Prof. Yasonna Laoly, Prof. Yudian Wahyudi, Prof. Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Prof. Bungaran Saragih, Prof. Rokhmin Dahuri, Prof. Da'i Bachtiar, dan Prof. Bambang Wibawarta.Prof. Hasjim Djalal, Prof. Marsetio, Prof. Syamsul Ma’arif, Prof. Mohamad Sidik Boedoyo, Prof. Makarim Wibisono, Prof. Banyu Perwita,

Megawati menjelaskan, dirinya bergumul dengan gagasan Indonesia Merdeka, Bung Karno Proklamator dan Bapak Bangsa Indonesia perjuangannya dimulai dengan membaca, dan menjadikan buku jendela perkembangan peradaban dunia.

Budaya literasi melalui buku oleh Bung Karno menjadi tempat untuk terus melakukan dialektika di dalam pikir tentang pentingnya mengapa Indonesia harus merdeka, hingga berjuang mewujudkan, ungkapnya.

Atas itu pula, dirinya menerima ketika beberapa guru besar memberikan rekomendasi terhadap gelar profesor kehormatan.

Rekomendasi kemudian disetujui oleh Senat Akademik dan Dewan Guru Besar Unhan, berproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akhirnya surat keputusan pemberian gelar disampaikan.

"Merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan kepada saya, sehingga pemberian gelar kehormatan saya terima dengan mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa," kata Megawati.(red/ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat