Ketua Komisi Satu, Abdul Rojak (kiri) memanggil Disdamkar dan ULP Kota Bekasi terkait pengadaan selang pemadam kebakaran. Kamis (17/6/2021). PALAPAPOS/Yudha
BEKASI - Komisi Satu DPRD Kota Bekasi memanggil Kepala Disdamkar, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan pihak Inspektorat Kota Bekasi. Agenda tersebut membahas terkait kisruh lelang/ tender pengadaan selang dan peralatan pemadam kebakaran.
Ketua Komisi Satu DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak mengatakan, alasan Disdamkar meminta lelang ulang karena spesifikasi alat yang tidak sesuai.
"Kami panggil Kadis Damkar Aceng, Kepala ULP Solihin, dan pihak inspektorat Darisman. Kita menanyakan ke Dinas Damkar dasar apa membuat mereka meminta leleng selang harus diulang ?. Ternyata karena spesifikasi barang yang didapat PT. Lalindo dianggap Disdamkar tidak bagus,"katanya, Kamis (17/6/2021).
Saat rapat di Komisi Satu, Aceng menyampaikan, bahwa Dinas Pemadam Kebakaran tidak menginginkan kejadian yang sama di 2020 terulang. Dikarenakan pada tahun tersebut barangnya tidak sesuai spesifikasi.
Ketua Komisi Satu pun, akhirnya menyimpulkan, kisruh terkait lelang pengadaan selang dan peralatan pemadam kebakaran terjadi karena Miss comunication dan meminta sebaiknya lelang ulang.
Terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bekasi, Solihin dimintai tanggapannya terkait adanya permintaan lelang ulang saat rapat dengan Komisi Satu DPRD Kota Bekasi, dia menyampaikan, akan membahasnya dengan Dinas Damkar. "Masih proses, dan akan kami bahas dengan Dinas Damkar," jawabnya singkat.
Sholihin juga mengaku, sebelum di undang rapat oleh Komisi Satu, pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Damkar, isinya menolak hasil lelang dan meminta untuk dilakukan lelang ulang.
"Pada dasarnya Disdamkar Kota Bekasi menolak hasil lelang awal, dan itu sah-sah saja karena diatur dalam Perpres No 12 tahun 2021 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,"ungkapnya.
BACA JUGA: Kadis Damkar Kota Bekasi Ngotot Tender Ulang
BACA JUGA: Disdamkar Kota Bekasi Krusial Penambahan Armada
Sebelumnya palapapos.co.id, Kamis,(10/6/2021) memberitakan apa yang disampaikan oleh Kepala Bagian Barang Jasa Kota Bekasi, Sholihin terkait ngototnya Dinas Damkar membatalkan hasil leleng. Menurut Solihin, pihaknya telah berkordinasi dengan tim kelompok kerja (pokja) yang menangani tender tersebut.
“Saya sudah berkordinasi, dan saya minta untuk dikroscek kembali berkas-berkas tender pengadaan tersebut. Jika ada yang salah atau terlewat kita akan tender ulang. Namun, jika tidak ada berkas yang salah. Apa dasar tim pokja untuk menender ulang,”terang dia.
Menurut Sholihin, pihaknya percaya dengan tim pokja yang tengah menangani tender pengadaan barang tersebut. Mereka lebih berpengalaman dan telah memiliki sertifikat barang dan jasa sesuai ketentuan yang ada.
“Saya dalam rangka tidak membela tim pokja yang merupakan intansi yang saya pimpin. Dan saya pastikan juga mereka bekerja professional dan tanpa ada kepentingan apapun,”tandasnya.
Untuk diketahui, pemenang tender/ lelang pengadaan barang selang dan peralatannya dengan nilai penawaran RP 1,8 Milyar dari pagu anggaran Rp 3 Miliar bersumber dari APBD Kota Bekasi.
Penulis : Yudha
Editor : Benys





Comments
Leave a Comment