Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan saat menghadiri pengukuhan TP2DD di Gedung Bupati, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi. PALAPAPOS/Hafiz
BEKASI - Kasus Covid-19 kembali meluas membuat Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona.
“Saya akan mengeluarkan kebijakan mencegah penyebaran covid. Kita akan menerapkan aturan dengan disiplin kesehatan ketat. Dalam langkah waktu 14 hari ini, banyak yang akan dilakukan,” ucapnya, Jumat (18/6/2021).
Upaya yang akan diatur seperti pemberlakuan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, pemeriksaan antigen secara rutin, serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Beberapa upaya yang bisa dilakukan seperti pemberlakuan WFH sebanyak 75 persen untuk kantor-kantor, pemeriksaan antigen secara rutin, serta pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan," jelasnya.
Ia juga mengatakan, kegiatan penyemprotan disinfektan harus kembali diterapkan di wilayah yang beresiko tinggi penyebarannya serta jam operasional tempat publik mesti dibatasi.
"BPBD dan Pemadam Kebakaran bisa dilaksanakan lagi penyemprotan disinfektannya di seluruh wilayah yang beresiko kasus tinggi dan jam operasional tempat publik mulai dibatasi," tukas Eka.
Penulis: Hafiz
Editor: Jay





Comments
Leave a Comment