Kadisdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat saat diwawancarai, Jumat (25/6/2021). PALAPA POS/ Yudha

BEKASI- Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Hidayat mengakui, pihaknya hanya sebagai supporting System perapihan data kependudukan.

Hal itu disampaikan menggapi adanya desakan anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang supaya Pemerintah Kota menindak tegas penyewaan apartemen, karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Menurutnya, apartemen dan rumah susun yang saat ini sudah beralih fungsi menjadi usaha sewa menyewa layaknya hotel. Tidak itu saja, pendataan penghuninya pun tidak akurat sehingga banyak penghuni tanpa pendataan kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat menambahkan, masyarakat yang seharusnya aktif melaporkan kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi. "Seperti yang sudah tertera dalam Undang-undang No 24 tahun 2013 perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di dalamnya sudah tidak ada operasi yustisi kependudukan,"ucapnya.

Menurut Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) bahwa penduduk warga negara Indonesia yang berdomisili lebih dari satu tahun di alamat yang baru, wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal untuk mendapatkan SKP kemudian melapor kepada Dinas untuk diterbitkan Dokumen kependudukan dengan alamat baru.

"Pndataan warga apartemen bukanlah tugas kita, seharusnya pemilik apartemen yang harus mendata dan melaporkan sendiri tanpa harus menunggu kita, dan itu bukan ranah kami,"ungkapnya.

Terkait pada persoalan pembentukan RT dan RW , Taufiq Hidayat mengungkapkan,hal terebutmerupakan tugas dan wewenang tata pemerintahan.

"Sekarang kita tidak bisa memaksa para penghuni apartemen dan rumah susun. Namun kita hanya melakukan penekanan dari aspek hukum yang di Perwal. Contohnya kalau penghuni apartemen tidak segera melaporkan kepada kita untuk perubahan KTP, penghuni tersebut akan kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik di Kota Bekasi," pungkasnya.

Penulis: Yudha 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.