Operasi yustisi di wilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Senin (12/7/2021), PALAPA POS / Awang

BEKASI - Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlangsung selama tiga hari, Senin (12/7/2021) petugas masih menadapati 58 pemilik tempat usaha melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu menerangkan, saat operasi petugas mendapati 58 pemilik tempat usaha dilokasi tersebut dan dilakukan penindakan, 51 orang menjalani sidang secara virtual dan 7 orang lainnya tidak mengikuti sidang.

"Dari 58 pemilik tempat usaha dan warga yang masih makan di tempat, kita kenakan sanksi berupa denda Rp 30 ribu s.d Rp 40 ribu. Selain itu ada satu ibu rumah tangga yang kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan halaman kantor Kecamatan Medan Satria karena makan di tempat,"ucap Saut Hutajalu.

Terpisah Herlianti, seorang ibu rumah tangga yang terjaring operasi yustisi mengatakan, tidak keberatan kalau dirinya mendapatkan sanksi tersebut. "Tidak masalah mas, saya sudah biasa ko. Karena sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi di wilayah Jakarta karena tidak memakai masker,"katanya .

Herlianti mengatakan dirinya lebih memilih sanksi sosial dibandingkan harus membayar denda administrasi berupa uang.

Petugas gabungan yang diturunkan dalam operasdi yustisi terdiri dari unsure kepolisian/ Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi dan TNI.

BACA JUGA: Hari Pertama Operasi Yustisi PPKM Darurat, Banyak Ditemukan Pelanggaran di Bekasi Selatan

Sebelumnya palapapos.co.id. memberitakan, Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan banyak ditemukan pelanggaran, Kamis (8/7/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, pihaknya masih menemukan pedagang yang membuka usahanya saat pemberlakukan PPKM Darurat.

"Ketika dilakukan operasi yustisi masih pedagang membuka usaha dan melayani pembeli,"ungkapnya kepada palapapos.co.id.

Selain itu, ditemukan pelanggaran makan dilokasi tempat usaha yang masih buka, dan ditindak selanjutnya mengkuti sidang yustisi

"Total tempat usaha masih buka saat petugas turun kelapangan ditemukan sembilan pemilik usaha dan 29 orang pelanggar PPKM Darurat. Pelanggar diminta hadir di kantor kecamatan Bekasi Selatan untuk mengikuti sidang yustisi,"ungkap Abi.

Penulis:Yudha

PALAPAPOS © Juli 2021

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.