Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah saat dilokasi sidang Yustisi Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021). PALAPA POS/ Yudha

Bekasi - Perayaan ulang tahun di Hotel Aston Kota Bekasi dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat melalui Sidang Yustisi di Pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Utara. Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021) di denda sebesar Rp 17.000.000. Pelanggar sebanyak 11 orang dengan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya melakukan sidang Yustisi yang kesembilan untuk wilayah Kota Bekasi. Diapun menjelaskan sidang kali ini di ikuti pelanggar PPKM Darurat sebanyak 11 orang dengan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000.

"Kali ini kami lakukan sidang Yustisi dengan jumlah pelanggar 11 orang dan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000. Denda tersebut akan dimasukan ke kas negara bukan kas daerah,"katanya.

Abi Hurairah pun menerangkan 11 orang pelanggar protokol kesehatan ditengah PPKM Darurat merupakan dari manajemen Hotel Aston, penyelenggara pesta ulang tahun dan artis tiktok Julia Eka Putri Istanti.

BACA JUGA: Hotel Aston Dinyatakan Langgar PPKM Darurat

"Kalau untuk perorangan kita tindak yang tidak pakai masker, denda Rp 20.000. Namun untuk perusahan sebanyak Rp 79.000.000 yang menyelenggarakan pesta di tengah peraturan PPKM Darurat,” ujar Abi Hurairah sembari menyampaikan tidak ada tindakan penyegelan hotel.

Pria akrab disapa Abi ini pun mengatakan, akan melakukan penyegelan Hotel Aston jika kemudian hari diketahui melakukan tindakan serupa. "Untuk saat ini tidak kami segel, namun kita berikan denda kepada manajemen hotel sebesar Rp 17.000.000. Kalaupun nanti diketahui melakukan hal yang serupa baru akan kami lakukan penyegelan,"katanya tegas.

Terpisah Marketing Komunikasi (Markom) Hotel Aston, Oliviana Anggaraeni mengaku, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan ketika acara tersebut berlangsung.

"Sebetulnya pihak kami sudah menerapkan protokol kesehatan, dan tadi pihak kami Aston Imperial Bekasi sudah kooperatif menghadiri persidangan secara lancar hari ini dan kita juga telah menerima sanksi yang telah diberikan,"katanya.

Penulis: Yudha

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.