Program Literasi Digital Kementerian Kominfo 2021 digelar bagi masyarakat di Kota Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, Senin (26/7/2021). PALAPA POS/ Desi

NIAS - Program Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2021 digelar bagi 600 peserta di Kota Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, Senin (26/7/2021).

Gubsu H. Edy Rahmayadi selaku pembicara kunci memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform.

Melanie Soebono (Aktivis dan Seniman), pada sesi Kecakapan Digital memaparkan tema 'Pentingnya memiliki digital skill di masa pandemi.

"Cakap digital di era pandemi memudahkan masyarakat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun, dapat menghasilkan uang dari hobi digital, dan berguna tanpa membahayakan kesehatan,"katanya.

Dilanjutkan sesi Keamanan Digital oleh Edi Purwanto (Pegiat Literasi Komunikasi Digital) menjelaskan aturan perlindungan data pribadi serta tips dan trik melindungi data pribadi.

"Tips dan trik melindungi data pribadi, antara lain gunakan pasword yang sulit dan ganti secara periodik, gunakan pasword yang berbeda untuk setiap akun, jangan membagikan informasi yang sifatnya pribadi, teliti URL yang dikunjungi sebelum belanja online, jika akan instal aplikasi baru, pastikan aplikasi tidak bisa mengakses data yang tidak dibutuhkan, hargai privasi orang, jangan membagikan data pribadi tanpa seizin pemilik, jangan pernah membagikan data penting dan transaksi keuangan di wifi publik, berhati-hati jika mendaptkan link melalui email atau pesan singkat, dan lakukan seting privasi pada setiap akun medsos yang digunakan,"jelasnya.

Sesi Budaya Digital, Martinus Gea (Dosen STIE Pembnas Nias) memberikan materi 'Memahami Batasan dalam Kebebasan Berekspresi di dunia digital.

"Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE menjelaskan pada Pasal 28 ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam TE yang dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Miliar," sebutnya.

Narasumber terakhir Tonaziduhu Zebua (Kepala SMAN 1 Gunungsitoli Sumatera Utara) pada sesi Etika Digital membawakan materi dengan tema 'Bijak sebelum mengunggah di media sosial.

"Bijak dalam mengunggah di media sosial dengan mempertikan hal berikut, antara lain hindari mengunggah sesuatu saat emosi, tidak menelan mentah-mentah seluruh informasi yang diperoleh, bertanggung jawab atas apa sudah diunggah di media sosial, unggah sesuatu sesuai data dan fakta, serta tidak menyerang berdasarkan fisik atau perasaan," sebutnya.

Webinar diakhiri Sri Ayu Wahyuni (Influencer dengan Followers 10 Ribu) menyimpulkan, cakap digital di era pandemi memudahkan masyarakat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun, dapat menghasilkan uang dari hobi digital, dan berguna tanpa membahayakan kesehatan.

Tips dan trik melindungi data pribadi, antara lain gunakan pasword yang sulit dan ganti secara periodik, jangan membagikan informasi yang sifatnya pribadi, teliti URL yang dikunjungi sebelum belanja online, jika akan instal aplikasi baru, pastikan aplikasi tidak bisa mengakes data yang tidak dibutuhkan, dan hargai privasi orang.

Cara menyampaikan pendapat dan ekspresi di era digital, antara lain saring terlebih dahulu sebelum mengunggah, hindari opini provokatif, ketahui isu atau informasi secara detail, memikirkan kembali pendapat yang disampaikan, juga sopan dan santun.

Serta, bijak dalam mengunggah di media sosial dengan mempertikan hal berikut, antara lain hindari mengunggah sesuatu saat emosi, tidak menelan mentah-mentah seluruh informasi yang diperoleh, bertanggung jawab atas apa sudah diunggah di media sosial, unggah sesuatu sesuai data dan fakta, juga tidak menyerang berdasarkan fisik atau perasaan.

Penulis: Desi

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pj Bupati Taput Bebaskan Sementara Indra Simaremare dari Jabatan Sekda, BKN Sebut Tidak Sesuai Prose

TARUTUNG - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) bertindak tidak sesuai aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebaga

Ketua LADN Taput Desak Polisi Ungkap Penyebar Foto Porno Bermotif Menjatuhkan Nama Satika Simamora

TARUTUNG - Beredar selebaran foto - foto porno di Kecamatan Sipahutar dan mungkin didesa lainnya, yang disebarkan orang-orang tidak bertanggungjawab yang diduga bermotif untuk

Viral Kapolsek Pahae Jae Diduga Bahas Pemenangan Cabup Taput, Polda Sumut Tegaskan Polri Harus Netra

MEDAN - Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dengan tegas menyatakan bahwa Polri netral di dalam Pilkada serentak 2024.

Viral...Kapolsek Dan Danramil Pahae Jae, DPRD Terpilih, Kades Bertemu Bahas Pemenangan Cabup Taput

TARUTUNG - Viral di media sosial melalui postingan sejumlah akun facebook yang menyebutkan oknum Kapolsek Pahae Jae, Danramil Pahae Jae bersama dengan  DPRD Terpilih dari

Resmi Dilantik, 700 Orang Tim Pemenangan dan Relawan se-Kecamatan Muara Siap Menangkan Satika -Sarla

MUARA - Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat pada perhelatan Pilkada Taput 2024 semakin mantap meraih keme

Warga Purbatua Ingin Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat Lanjutkan Pembangunan Mantan Bupati Nikson

PURBATUA - Warga masyarakat di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menginginkan program-program pembangunan pada masa pemerintahan mantan Bupati Taput Nikson