Polsek Bekasi Kota saat konferensi pers, Kamis (19/8/2021). PALAPA POS/ Yudha

BEKASI - Polsek Bekasi Kota berhasil meringkus seorang wanita terduga penggelapan mobil rental pada Selasa (22/05/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Dua, Jalan Patriot RT 04 RW 21 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni, mengatakan kejadian tersebut bermula ketika pelaku WA (31) menyewa kendaraan milik korban yakni Novita Indahyani dengan biaya sewa sebesar Rp.320.000 ribu perhari.

"Kemudian oleh pelaku mobil tersebut disewa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewa mobil pelaku tidak mengembalikannya, melainkan hanya menghubungi korban untuk memperpanjang masa waktu sewa mobil tersebut, berikut mengirim uang sewa mobil,"Kata dia saat konferensi pers di Polsek Bekasi Kota, Kamis (19/08/2021).

"Kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 pelaku dan korban mengadakan pertemuan untuk membicarakan masalah sewa mobil, pelaku tidak menghadirkan mobil korban," ujarnya.

Lanjut Armayni menjelaskan, setelah itu pelaku meminta kepada korban untuk memperpanjang kembali sewa mobil selama 15 (lima belas hari).

"Dengan jatuh tempo sampai tanggal tanggal 30 Juni 2021, dan hal tersebut disepakati oleh korban dan dibuatkan surat perjanjian sewa kendaraan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, akan tetapi sesampai jatuh tempo pelaku urung mengembalikan mobil korban dan juga tidak membayar uang sewa, dan keberadaan pelaku tidak diketahui.

Selanjutnya kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Bekasi Kota. Lanjut dia menjelaskan, setelah pihak Polsek Bekasi Kota menerima laporan korban, Tim Reskrim langsung melakukan proses penangkapan terhadap pelaku WA.

"Ketika dilakukan proses penangkapan, pelaku WA ditemukan Tim Reskrim Polsek Bekasi Kota di daerah Subang, Jawa Barat,"

Keterangan yang sudah diperoleh Tim Reskrim Polsek Bekasi Kota, pelaku mengakui perbuatannya,dan terdapat mobil lainnya, selain mobil korban.

"Selanjutnya anggota Reskrim langsung melakukan pencarian mobil yang digelapkan pelaku ditempat yang ditunjukan oleh pelaku,"tutupnya.

Adapun untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni,1 buah BPKB Mobil Toyota Calya dengan Nopol B 2872, 1 lembar surat perjanjian sewa, dan 4 unit mobil.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Yudha

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan