Ketua DPR RI Puan Maharani

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta sekolah yang mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hari pertama melakukan berbagai evaluasi. Hal ini penting untuk melakukan perbaikan-perbaikan PTM ke depannya.

“Evaluasi juga bertujuan agar pihak sekolah bisa mengetahui berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka sehingga bisa segera melakukan perbaikan-perbaikan yang akan lebih menunjang pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas,”kata Puan di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Sejumlah daerah yang berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-1 hari ini mulai menerapkan PTM terbatas, termasuk DKI Jakarta. Pelaksanaan sekolah tatap muka ini dilakukan secara bergantian dengan membagi siswa dalam beberapa kelompok belajar, mengingat ada syarat kapasitas dalam setiap kelas.

Puan kembali mengingatkan pihak sekolah agar menjalankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat di sekolah. Pedoman Prokes ini sudah diatur dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

“Jalankan standar Prokes sesuai pedoman, dan tenaga pendidik harus lebih ekstra dalam membimbing anak-anak. Khususnya untuk siswa SD di tingkat terkecil, agar selalu tertib menjaga jarak dengan teman-temannya,”kata perempuan pertama menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan meminta pihak sekolah mengutamakan prinsip kehati-hatian dan terus melakukan mitigasi protokol kesehatan sesuai imbauan dari Satgas Penanganan Covid-19. Kemudian, fasilitas dan sarana prasarana penunjang sekolah tatap muka di era pandemi Covid-19 harus disiapkan sebaik-baiknya.

“Juga selalu ingatkan siswa agar tidak berkerumun dan pastikan mereka untuk langsung pulang ke rumah setelah PTM selesai,”tambahnya.

Puan pun meminta agar pihak sekolah tetap memberikan pelayanan terbaik kepada siswa yang tidak mendapatkan izin mengikuti PTM dari orangtuanya. Sekolah harus bisa memahami kekhawatiran maupun ketidaksiapan orangtua melepas anaknya ke sekolah.

“Maka saya mendorong daerah untuk cepat menyelesaikan program vaksinasi kepada anak-anak yang telah memenuhi syarat mendapatkan vaksin. Dengan begitu, kekhawatiran orangtua akan berkurang saat mengirimkan anak-anaknya kembali belajar ke sekolah,”imbau Puan.

Cucu Proklamator Bung Karno tersebut menyatakan dukungan dilakukan pembelajaran tatap muka di daerah-daerah yang memenuhi syarat, dan di sekolah-sekolah yang telah siap menerapkannya. Sebab menurut Puan, ada banyak kendala yang muncul dari pelaksanaan sekolah daring selama ini.

“Untuk pihak sekolah, Disdik, orangtua dan wali murid, mari awasi secara bersama pelaksanaan sekolah tatap muka ini, demi keamanan belajar anak-anak kita,” ujar Puan. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat