Pengacara keluarga Selamat Sianipar Jeremia Hutapea dan Alex Gultom saat berada di rumah duka beberapa waktu lalu. PALAPA POS/ Desi

TOBA - Setelah viral di media sosial (medsos) penganiayaan terhadap seorang terkonfirmasi positif Covid-19 Selamat Sianipar, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar menyampaikan akan lakukan gelar perkara di Mapolda Sumatera Utara (Sumut).

"Sampai sekarang kita masih terus lakukan penyelidikan kasus ini, kami masih menunggu pelaksanaan gelar di Polda,"unghkap Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya Sabtu tanggal 24 Juli 2021 Lisbet Sitorus (43) melaporkan kasus tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/270/VII/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, namun hingga saat ini pihaknya Polres belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Kabur, Bupati Poltak: Pasien Harus Mendapat Perlakuan Khusus

"Untuk tersangka belum ada yang kita amankan. Itu akan digelar di Polda secepatnya. Nanti akan kita informasikan bagaimana perkembangannya,"sambungnya.

Terpisah, pengacara keluarga Selamat Sianipar, Jeremia Reynovan Hutapea SH menjelaskan, bahwa pihaknya terus menunggu penanganan dari pihak kepolisian

"Sampai detik ini, terkait perkembangan kasus almarhum Selamat Sianipar masih dalam proses lidik atas laporan atas kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Kamis (22/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB di desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba terhadap Selamat Sianipar, penasehat hukum masih menunggu informasi proses hokum,"ungkap Jeremia Reynovan Hutapea.

"Dari koordinasi PH dengan pihak polres Toba terakhir kali, diberitahukan oleh pihak Polres Toba bahwa akan ada gelar perkara di Polda. Namun sampai detik ini belum ada berjalan proses gelar perkara tersebut dengan kata lain perkara ini masih ditahap lidik dan belum sampai pada proses sidik atau penetapan TSK nya,"sambungnya.

Ia berharap, proses hukum atas kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Harapan saya sebagai salah satu PH dari tim kuasa hukum, agar proses hukum dalam kasus almarhum Selamat Sianipar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak menyimpang dari tujuan adanya hukum itu sendiri agar adanya rasa keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Toba ini,"pungkasnya.

Penulis : Desi

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan