Januari Harahap pelaku tujuh kali pencurian di tempat berbeda setelah diamnkan polisi. Rabu (27/10/2021). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

TAPANULI UTARA -Team Opsnal Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus Januari Harahap (31) warga Desa Simasom Dolok, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput.

Tersangka pelaku pencurian yang kerap beraksi di Tarutung berhasil ditangkap dari tempat persembunyiaannya Senin ( 25/10/2021) di kawasan pemukiman Aek Ristop Kecamatan Tarutung.

Penangkapan Januari dibenarkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor, Rabu (27/10/2021).

Jonser mengatakan, tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian Mixer dari SMK Negeri 1 Siatasbarita Taput pada Kamis ( 21/10/2021).

Atas peristiwa tersebut , Kepala SMKN 1 Siatasnarita Allin Tampubolon melaporkan ke Polres Jumat (22/10/2021) dan berdasarkan laporan tersebut team berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dalam satu bulan terakhir mengakui sudah tujuh kali mekakukan aksi pencurian di wilayah Tarutung,"kata Jonser.

Selain beraksi di SMK N.1 Siatasbarita, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah Riduwan Siburian di kawasan pajak Tarutung dan berhasil menggondol dua buah celengan berisi uang dan cincin emas.

Kemudian beraksi lagi dari Jalan HKI Tarutung dari Toko Torop Grosir. Dari tersebut tersangka berhasil menggodol uang sebesar Rp 3 juta.

Dari empat lokasi sisanya , diakui tersangka tidak kenal pemiliknya, serta semua tempat tersangka beraksi sudah ditunjukkan kepada penyidik.

"Kita sudah menghimbau kepada seluruh korban pencurian agar membuat pengaduan ke Polres untuk kita proses,"pintanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melokoninya sendiri, dengan alasan agar hasil curian bisa di nikmati sendiri.

Jonser mengatakan, dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah mixer, 1 buah kunci  letter T dan 2 buah celengan plastik.

"Tersangka sudah kita tahan dan akan kita ganjar pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"ujarnya.

Penulis : Alponso

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan