Praktisi hukum Cupa Siregar, SH

BEKASI - Praktisi hukum Cupa Siregar mengajak masyarakat dan seluruh pihak melihat setiap persoalan secara utuh dan tidak bersikap reaktif terhadap putusan hakim pengadilan pertama.

Hal tersebut disampaikan Cupa Siregar menanggapi adanya putusan perkara perdata Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang dilaporkan kuasa hukum penggugat ke Ketua Mahkamah Agung RI.

“Masyarakat harus melihat sebuah perkara secara utuh dan tidak reaktif, sehingga tetap menjaga martabat hakim dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung”.

“Masyarakat harus punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati. Putusan hakim harus dihormati, karena itu bagian dari menghormati peradilan,”kata  Cupa Siregar, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, hakim memiliki dimensi hukum tentang perkara perdata, khususnya menyangkut perkara perceraian suku Batak yang tidak bisa lepas dari unsur “Dalihan Natolu”.

“Jadi, selain proses hukum, hakim juga harus mempunyai sensitivitas dan keberpihakan kepada hukum adat,”kata Cupa Siregar.

Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang menolak gugatan cerai salah satu pihak yang berperkara, menurut Cupa tidak perlu dipersoalkan,  kanena masih ada upaya hukum yang bisa tempuh para pihak berperkara.

“Setiap pihak harus menghormati produk hukum pengadilan. Kalau tidak terima dengan putusan, para pihak diperkenankan melakukan upaya hukum,” kata Cupa Siregar menyarankan.

Cupa menceritakan pengalamannya, bahwa gugatan dirinya hal yang sama dan pengadilan dan hakim yang sama pernah menolak gugatannya.

“Hakim yang sama juga pernah menolak gugatan perkara yang sama di pengadilan yang sama. Kami menerima putusan tersebut, kami tidak menyerang hakim atas pertimbangannya,”ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mengadili sebuah perkara, hakim tidak bisa dipidana atau dimintakan pertanggungjawaban hukum atas pertimbangannya dalam memberi putusan.

 “Mari kita hormati putusan hakim, tidak terima dengan putusan ada tingkatan upaya hokum yang bisa ditempuh. Jangan hakimnya diserang atau dilaporkan,” pesan Cupa Siregar.

Penulis: Yudha

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.