Maya Donita Manurung (47) warga pemohon keadilan atas tanah milik orang tuanya yang saat ini dikuasai orang lain, Rabu (22/12/2021). PALAPA POS/ Desi
TOBA – Berawal dari utang yang mencapai 400 kaleng padi, tanah orang tua Maya Donita Manurung dikuasai sepihak oleh oknum. Lahan tersebut berlokasi di Desa Dapdap Patane V Balasaribu, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Sebagai saksi, dakuinya melihat secara langsung bagaimana proses peminjaman padi hingga mencapai 400 kaleng secara berangsur. Pinjaman tersebut digunakan membayar uang sekolah dan kebutuhan hidup Maya Donita Manurung, kakak dan adiknya.
“Kami meminta pinjaman pada tahun 1975 dari Pak Alboin Sitorus sebanyak 400 kaleng. Waktu itu kami kesulitan uang untuk biaya sekolah. Sebagai saksi, saya melihat secara langsung bagaimana bapak saya meminjam sebanyak 20, 30 kaleng hingga 400 kaleng bersama dengan bunga utang,” ujar Maya Donita Manurung, Rabu (22/12/2021).
“Sudah berpuluh tahun, tanah itu langsung dikuasai oleh Alboin Sitorus karena kami tidak mampu membayar bunga uang. Setelah kami dewasa, kami mau menebus tanah itu sebab tidak ada kesepakatan jual beli hanya gadai,”sambungnya.
Keinginan untuk mengambil kembali tanah milik orang tuanya dengan membayar sejumlah pinjaman kepada oknum yang saat ini menguasai tanah berujung pengusiran.
“Saya dan mamak saya mau menebus tanah itu, namun Pitua Sitorus langsung mengusir kami dengan mengeluarkan kalimat, bahwa tanah telah dibeli bapaknya orangtua kami. Padahal, ibu saya mengatakan tidak pernah menjualnya,”terangnya.
Bahkan, saat dilaporkan ke pihak kepolisian, tidak ada titik terang. Dan kini, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polda Sumatera Utara.
“Ketika kita minta dia menunjukkan sertifikat jual beli tanah, ia tidak bisa menunjukkan, bahkan kami diusir. Karena inilah kami melaporkan ke Polres Toba,”sambungnya.
“Di Polres Toba tidak ada diproses dari tahun 2012. Bahkan kami tanya lagi, mereka bilang sudah ditutup. Yang menjadi pertanyaan, mengapa tanah itu mereka bilang dijual, padahal sepengatahuan semua keluarga kami tak pernah dijual orang tua kami kepada siapapun. Ada apa dengan BPN dan Polisi, kenapa sampai tanah itu bisa dieksekusi,”terangnya.
Dengan demikian, ia berharap pihak kepolisian dan BPN mampu memberikan keadilan dan kebenaran.
“Saya mohon juga kepada Kapolres agar jangan mafia tanah merebut tanah orang tua kami. Kami mohon juga perhatian Pak Kapolri, Kapolres Toba, saya mohon keadilan. Saya mohon jangan ada permainan. Apapun katanya, saya tak akan biarkan tanah orang tua saya diambil orang lain,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan aneka kejanggalan yang ditemukan dalam persoalan tersebut. Pertama, dugaan memalsukan tanda tangan pemilik tanah yang sebenarnya, Renatus Manurung. Kedua, tidak adanya sertifikat jual beli tanah.
Terkait kasus ini, Camat Porsea Robert Manurung menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui kejadian tersebut.
"Belum tahu saya. Maka, saya akan tanyakan kepala desanya dulu terkait hal itu,"jawabnya singkat.
Penulis : Desi





Comments
Kirno Siallagan
4 years ago
Berita ini adalah tidak benar.dan ini telah pernah diperkarakan di Pengadilan Negeri Balige,Pengadilan Tinggi Medan dan telah berkekuatan hukum,kemudian mengajukan gugatan perlawanan selanjutnya di eksekusi. Dan tidak benar oknum tersebut meminjam atau bahasa bataknya Sindor, dan dipersidangan tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan itu Sindor Dan setelah Alboin Sitorus meninggal dunia pada tahun 2009 yang bersangkutan mencoba coba datang menjumpai anaknya Pitua Sitorus supaya mengembalikan tanah tersebut. Dalam persoalan ini tidak dikenal dengan sertifikat jual beli. Dan yang ada adalah bahwa tanah tersebut telah bersertifikat hak milik. Dan semuanya berjalan dengan proses hukum. Dan seharusnya wartawan anda check and recheck terlebih dahulu, jangan hanya menerima informasi sepihak.
Replay CloseKirno Siallagan
4 years ago
Berita ini harus diluruskan,sebab berita ini tidak benar dan sangat bertentangan dengan yang sebenarnya hendaknya sebelum berita ini ditulis seharusnya diadakan dulu check and recheck sebagaimana mestinya tugas-tugas jurnalist yang baik dan benar. Tidak benar penguasaan tanah tersebut secara sepihak. Hal ini berawal dari tahun 2012 setelah Alboin Sitorus meninggal dunia pada tahun 2009 yang lalu yang bersangkutan datang menemui anak alm.Alboin Sitorus yang bernama Pitua Sitorus meminta tanah itu dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan alasan tanah itu status gadai / dalam bahasa Batak = Sindor, tetapi oleh Pitua Sitorus menolaknya sebab tidak demikian halnya. Bahwa akibat penolakan Pitua Sitorus tersebut, maka yang bersangkutan /TM dk dengan sengaja hendak menguasai lahan tersebut dengan mendirikan gubuk diatas lahan tersebut yang oleh Pitua Sitorus mengadukan hal tersebut ke Polres Tobasa. Dan oleh karena pengaduan tersebut maka hakim pengadilan negeri Balige dengan Putusannya Nomor 01/Pid.C/2013/PN .Blg Tanggal 15 Mei 2013 menyatakan terdakwa R Br M dan TM telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin dari yang berhak, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama satu bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama dua bulan, menetapkan barang bukti berupa fotocopy sertifikat tanah atas nama Alboin Sitorus tetap terlampir dalam berkas perkara ini , membebankan biaya perkara kepada terdakwa terdakwa sebesar Rp 1,000/seribu rupiah. Kemudian Pitua Sitorus pada sekitar tahun 2016 / pada waktu sebelumnya juga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Balige yang terdaftar nomor.3/Pdt.G/2016/PN Blg ketika itu yang bersangkutan memakai jasa Pengacara 1.Binaris Situmorang,SH,2.Pordinan Napitu,SH dan 3.Santo Situmorang,SH. Dan pada jawabannya para kuasa hukum yang bersangkutan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah Sindor/gadai. tanpa ada bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan tanah itu gadai. Selanjutnya yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Balige Nomor 3/Pdt.G/2016/PN.Blg tanggal 20 Juni 2016 tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan yang terdaftar nomor 282/PDT/2016/PT MD dan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 282/PDT/2016 tanggal 30 Nopember 2016 adalah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 3/Pdt.G/2016/PN.Blg tanggal 20 Juni 2016 . Bahwa kemudian yang bersangkutan R br M dan TM tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan demikian putusan terhadap perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap / inkracht Van gewijsde . Bahwa oleh karena putusan terhadap perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap,maka Pitua Sitorus memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige supaya putusan tersebut di eksekusi, namun terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, yang bersangkutan R br M dkk mengajukan Gugatan Perlawanan yang terdaftar nomor 89/Pdt.Plw/2019/PN.Blg dan ketika itu para Pelawan R Br M dkk memakai jasa Pengacara 1.Mareko Ndruru.DH.2.Wahyu Indra SH.3. Firman Abdillah SH yang pada intinya mendalilkan bahwa jual beli atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan R BrM selaku isteri dari R Manurung, bukan lagi dengan dalil Sindor / Gadai artinya jual beli itu diakui keberadaannya. Namun di Pengadilan Negeri Balige tidak dapat dibuktikan. Oleh karena Putusan dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Gugatan peawananpun tidak bisa dibuktikan, Pitua Sitorus mengajukan eksekusi dan sebelum tahap eksekusi dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Balige telah melakukan konstatering/Pencocokan objek perkara. Dan ketika konstatering ini dilakukan TM masih berkelit menyatakan batas batas salah, batas sebelah barat adalah Mual Sitinjak bukan berbatas dengan parit, tetapi setelah diperiksa ternyata berbatas dengan parit. Dan perlu diketahui bahwa sertifikat jual beli tidak dikenal dalam perkara ini. Bahwa hasil konstatering telah sesuai dengan objek perkara, maka dilakukanlah eksekusi putusan pada tanggal 19 Maret 2021. Dengan demikian penguasaan tanah perkara bukanlah sepihak, semuanya sesuai dengan proses hukum. Dan yang menggelikan dalam berita bohong tersebut adalah yang bersangkutan turut menyaksikan ayahandanya pada tahun 1975, pada hal yang bersangkutan lahir tahun 1975. Dan tidak menutup kemungkinan hal ini dilakukan oleh yang bersangkutan guna menarik simpati sekaligus upaya menggiring opini masyarakat. Dan kepada wartwan yang menulis berita ini hendaknya melakukan check and recheck terlebih dahulu sebelum menulis beritanya dengan baik dan benar dan terima kasih disampaikan kepada wartawannya semoga medianya semakin disayangi pembacanya.
Replay CloseLeave a Comment