Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi. PALAPA POS/ Yudha

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) berikan sanksi kepada pemenang tander proyek pembangunan gedung Dandim 0507 Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. Pemberian sanksi karena proses pekerjaan tidak selesai pada waktu yang sudah ditentukan. Senin (3/1/2022).

"Kita berikan sanksi blacklist dan dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) karena hingga waktu yang di tentukan pekerjaan hanya rampung 25 persen,"kata Jumhana Lutfi.

Lebih lanjut kepada palapapos.co.id Lutfi mengungkapkan, Disperkimtan Kota Bekasi memberikan tambahan waktu pekerjaan kepada pemenang tander pembangunan gedung di Kota Bekasi yang sudah teralisasi atau dikerjakan 80 persen.

"Yang kena sanksi satu perusahan dan Sembilan banynan kita lanjutkan karena pekerjaanya sudah diatas 80 persen. Bangunan itu diharapkan bisa difungsikan (dapat digunakan), maka itu kita lanjutkan di tahun 2022, dan mereka siap jika pembayarannya sisa pekerjaan dilakukan di APBD Perubahan 2022,"ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Giarto menjelaskan, ada sembilan gedung dilanjutkan proses pekerjaannya dengan diberikan rentang waktu 15 sampai 50 hari.

"Sembilan gedung yang kita lanjutkan diantaranya, SMPN 48, SDN Sumur Batu 4, SDN Sumbur Batu 2, Krematorium, RS tipe C Bantar Gebang, SMP 45, SMPN 47, dan Gedung PWI. Untuk nilai anggaran yang dilakukan pembangunan lanjutan sekitar Rp 5 milyar,"beber Giarto.

Giarto menegaskan, proses pekerjaan yang dilanjutkan sudah mencapai 80 persen, dan dasar penambahan waktu, fungsi dan pemanfaatan bangunan untuk kepentingan masyarakat.

"Prosentase juga kecil, kalo ngga diselesaikan atau menunggu setahun bangunan bisa rusak. Kita sudah hitung, kalau diberi kesempatan akan selesai dan gedung dapat di gunakan. Dasarnya ada kebijakan BPKP, Perpres dan rekomendasi dari Inspektorat. Kemungkinan pada Januari awal sudah selesai pembangunan tersebut,"ungkapnya.

Penulius: Yudha

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.