Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Beksai, Jawa Barat. PALAPA POS/ HUMAS

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberlakukan perizinan reklame online mulai efektif berlaku sejak Selasa 14 Februari 2022.

Pelayanan perizinan online diberlakukan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan reklame. Selain itu, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi. Dokumen persyaratan perlu disiapkan pemohon terlebih dahulu sebagai kelengkapan penerbitan dokumen perizinan.

Berikut tata cara pendaftaran perizinan reklame online:

1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id.

2. Buat Akun - Dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda.

3. Isi Formulir - pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan data persyaratan. Lalu upload dokumen persyaratan

4. Verifikasi - bila permohonan dan dokumen persyaratan telah disetujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran silahkan anda bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing

5. Bukti pembayaran - pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukan nomor permohonan. 6. Pemohon dapat mengambil sticker reklame dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) ke kantor DPMPTSP yg beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.100 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

7. Izin Reklame dapat di cetak secara mandiri. Perizinan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 07 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 tahun 2021 tentang Pajak Reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. (HUMAS/ rbs)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.