Murid salah satu sekolah dasar tengah mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) (ant)

CIKARANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada April 2022 akan memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen setelah mengevaluasi kegiatan tatap muka terbatas di lingkungan satuan pendidikan daerah itu.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan PTM 50 persen sejak dua minggu lalu. Sehingga pada April 2022 nanti bisa mencapai PTM 100 persen, karena siswa dan guru sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Dia mengatakan rencana PTM 100 persen masih dikomunikasikan bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi sementara evaluasi pembelajaran saat ini juga terus dilakukan secara bertahap.

"Selama satu bulan ini akan terus dievaluasi, kami meminta bantuan Satgas COVID-19. Setelah itu baru diputuskan boleh atau tidak menggelar PTM 100 persen," katanya, Kamis (18/3/22).

Apabila diizinkan menggelar PTM 100 persen, kata dia, Dinas Pendidikan segera mengusulkan rencana tersebut kepada Bupati Bekasi.

"Di Jakarta juga sudah 100 persen PTM. Karena di kita juga aman jadi apakah mungkin kita usulkan ke Pak Bupati lewat Satgas COVID-19. Kalau boleh PTM 100 persen, ya kita jalankan," katanya.

Carwinda mengaku sejauh ini PTM terbatas berjalan lancar, tidak ada siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak skema belajar ini mulai diberlakukan.

"Sampai saat ini tidak ada laporan kaitan siswa yang terpapar dan pembelajaran tatap muka terbatas ini sudah terlaksana sesuai kebijakan pemerintah daerah," katanya.

Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh mengatakan rencana pemberlakuan PTM 100 persen oleh Dinas Pendidikan dimungkinkan terlaksana bulan depan dengan catatan seluruh aktivitas di satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai kebijakan pemerintah daerah.

"Sejauh ini Satgas tidak menemukan adanya kasus terkonfirmasi COVID-19 saat proses PTM 50 persen, aman dan lancar jadi kalau Disdik mewacanakan PTM 100 persen bisa saja tinggal menyusun regulasi agar tidak sampai memunculkan kasus baru," katanya.

Pelaksanaan PTM Terbatas yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Bekasi mengacu Surat Edaran Bupati Nomor DK.07.03/SE-21/Disdik ditujukan bagi jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan.

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas mulai dari persetujuan orang tua hingga sejumlah aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik serta segenap sumber daya satuan pendidikan dari potensi penularan virus corona. (ant/Alfiyan)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.